Revisi UU BUMN: DPR dan Pemerintah Ambil Langkah Krusial!

Photo of author

By AdminTekno

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi komprehensif ini mencakup 84 pasal dan disahkan dalam rapat kerja yang berlangsung pada Jumat (26/9). Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI sepakat dengan hasil pembahasan Panja, membuka jalan bagi draf tersebut untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR guna mendapatkan pengesahan akhir.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia Ermarini saat menutup sesi penyetujuan dengan ketukan palu. Dukungan penuh juga datang dari pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menekankan pentingnya revisi UU BUMN ini untuk mengakomodasi kebutuhan hukum terkini, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dan memenuhi tuntutan tata kelola BUMN yang lebih modern. “Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tegas Supratman.

Baca juga:

  • IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,38%, Harga Saham MBMA, COIN hingga FAST Melesat
  • DPR Ubah 84 Pasal dalam Revisi UU BUMN, Panja Umumkan 11 Pokok Pikiran
  • Anomali Gerak Saham MBMA, Nyaris Sentuh ARA Saat Laba Usaha Susut 71%

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, telah mengutarakan bahwa perubahan kali ini menandai arah baru yang signifikan dalam tata kelola perusahaan negara. Dengan 84 pasal yang diubah, ia memastikan seluruh materi telah disinkronisasi secara menyeluruh, termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan untuk mewujudkan kerangka hukum yang lebih kokoh.

Andre Rosiade menjelaskan sejumlah pokok utama dalam revisi UU BUMN ini. Di antaranya adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru yang strategis. RUU ini juga menambahkan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN, serta mengatur dividen saham seri A dwiwarna yang akan dikelola oleh BPBUMN atas persetujuan Presiden. Sebuah ketentuan krusial lainnya adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN, sebuah langkah konkret menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Revisi ini juga menghapus aturan sebelumnya yang tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara, menegaskan status dan tanggung jawab mereka.

Lebih lanjut, Panja juga menyisipkan aturan mengenai kesetaraan gender, yang mendorong dan memungkinkan perempuan untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN. Guna memperkuat aspek transparansi, RUU BUMN ini turut memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit, serta mengatur secara lebih detail aspek perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.

Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU BUMN ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9) mendatang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan komitmen untuk menuntaskan revisi UU BUMN ini sebelum berakhirnya masa sidang pada Kamis (2/10), menunjukkan urgensi dan prioritas legislasi ini.

Daftar Isi

Ringkasan

DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN yang mencakup 84 pasal. Kesepakatan ini dicapai di Komisi VI DPR dan akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk pengesahan akhir. Revisi ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan hukum terkini, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dan memodernisasi tata kelola BUMN.

RUU ini mencakup pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), larangan rangkap jabatan bagi Menteri/Wakil Menteri di BUMN, kesetaraan gender dalam jabatan, dan penguatan peran BPK dalam audit. Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU BUMN dijadwalkan pada 30 September, dengan komitmen untuk menyelesaikan revisi sebelum akhir masa sidang.

Leave a Comment