Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah secara rinci menjelaskan fungsi dan tujuan pembentukan Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri. Inisiatif strategis ini digagas untuk memperkokoh upaya perbaikan internal kepolisian, berjalan selaras dengan Komite Reformasi Polri yang sebelumnya diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Tim Reformasi Polri kan dari kemarin sudah saya jelaskan bahwa di dalam beberapa penjelasan, pada saat kita bertemu pakar, ketemu para ahli, dan pada saat wawancara saya bahwa Tim Akselerasi Transformasi Reformasi yang dibentuk Polri ini tentunya selaras dengan apa yang dibentuk oleh Bapak Presiden yaitu Komisi Reformasi Polri,” ungkap Sigit saat ditemui di Mabes Polri pada Jumat (26/9). Penegasan ini menggarisbawahi komitmen Polri untuk bersinergi dalam agenda reformasi nasional.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa tim internal Polri ini mengemban sejumlah tugas krusial. Tugas utamanya meliputi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, identifikasi mendalam terhadap berbagai permasalahan yang ada, serta implementasi masukan-masukan konstruktif demi peningkatan kinerja Polri. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan institusi kepolisian dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kepolisian.
Sigit menambahkan, semangat yang melatarbelakangi pembentukan tim ini adalah mewujudkan Polri yang semakin baik di masa mendatang. “Sekiranya itu semangatnya, jadi mohon doanya, mohon dukungannya agar Polri bisa menjadi lebih baik,” ujarnya, memohon dukungan publik untuk keberhasilan reformasi ini.
Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri ini diresmikan melalui Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2025. Momen penting ini bertepatan dengan pelantikan eks Wakapolri Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta Reformasi Kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, turut menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan manifestasi dari langkah akuntabilitas dan responsibilitas. “Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” jelas Trunoyudo pada Senin (22/9), menandakan keseriusan Polri dalam berbenah.
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan positif terkait inisiatif Polri. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan adanya tim bentukan internal Polri tersebut, sebab semangat yang diusung keduanya adalah sama-sama demi perbaikan kepolisian. “Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal Kepolisian juga menginisiasi ya kita apresiasi dengan membentuk tim reformasi,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Meskipun demikian, Prasetyo Hadi juga menginformasikan bahwa pembahasan mengenai Komite Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto masih belum ditindaklanjuti secara mendalam di tingkat Kabinet.
Ringkasan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tujuan pembentukan Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri sebagai upaya perbaikan internal, selaras dengan Komite Reformasi Polri yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Tim ini bertugas melaksanakan rekomendasi, mengidentifikasi masalah, dan mengimplementasikan masukan untuk peningkatan kinerja Polri sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kepolisian.
Pembentukan tim ini diresmikan melalui Surat Perintah Kapolri dan merupakan langkah akuntabilitas serta responsibilitas Polri. Menteri Sekretaris Negara mengapresiasi inisiatif ini, menyatakan kesamaan semangat dengan Komite Reformasi Polri yang digagas Presiden, meskipun pembahasan komite tersebut belum ditindaklanjuti di tingkat Kabinet.