Purbaya Sebut Revisi UU Tak Akan Geser BUMN di Bawah Naungan Kemenkeu

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mengubah posisi perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu sendiri membawahi sejumlah perusahaan BUMN yang merupakan BUMN antara lain: PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“SMV [Special Mission Vehicle/perusahaan BUMN] itu akan tetap berada di bawah (Kementerian) Keuangan (setelah revisi UU BUMN),” kata Purbaya dalam diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9)/

Purbaya menjelaskan, keberadaan lembaga-lembaga tersebut memiliki peran penting bagi Kemenkeu. Karena itu, ia menegaskan akan mempertahankan agar BUMN-BUMN tersebut tetap bernaung di bawah kementeriannya.

“Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” tambah Purbaya.

Komisi VI DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN. RUU tersebut sudah disepakati dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10).

Ada 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut, yaitu:

  • Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

  • Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

  • Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

  • Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.

  • Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

  • Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.

  • Perlakuan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

  • Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

  • Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

  • Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

  • Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

Leave a Comment