Bekasi Berdarah: Tawuran Pelajar Maut, 2 Pelaku Diciduk

Photo of author

By AdminTekno

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap dua terduga pelaku, R dan AS, yang terlibat dalam aksi tawuran pelajar maut di Jalan Urip Sumoharjo, Bekasi. Insiden tragis ini mengakibatkan meninggalnya dua siswa berinisial W dan AG.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, pada Sabtu (27/9). Menurut Agta, pelaku R yang diketahui masih di bawah umur, dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang berujung pada kematian. Sementara itu, pelaku AS dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam, mempertegas seriusnya tindak kejahatan yang terjadi.

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa perburuan terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan fatal tersebut masih terus dilakukan. AKBP Agta Bhuwana Putra berharap, kedua pelaku yang juga disebut masih di bawah umur dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Aksi tawuran pelajar ini sendiri berawal dari bentrokan serius antara dua kelompok siswa. Satu kelompok terdiri dari sekitar 30 pelajar SMK Karya Pembaharuan, sementara kelompok lainnya merupakan gabungan 22 pelajar dari SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa. Tragisnya, kedua kelompok ini dilaporkan membawa senjata tajam, khususnya jenis celurit, yang mengindikasikan niat kekerasan yang mematikan.

Mengingat perbedaan jumlah, para pelajar dari SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa memilih untuk melarikan diri, namun terus dikejar oleh kelompok SMK Karya Pembaharuan. Dalam pengejaran itulah, korban AG berhasil ditangkap dan menjadi sasaran pengeroyokan brutal hingga menghembuskan napas terakhir. Sementara itu, korban W ditemukan tewas akibat sepeda motor yang dikendarainya menabrak pohon dengan kecepatan tinggi saat berusaha menyelamatkan diri dari kejaran.

Daftar Isi

Ringkasan

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku, R dan AS, terkait tawuran pelajar di Jalan Urip Sumoharjo yang menyebabkan dua siswa, W dan AG, meninggal dunia. R dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara AS dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Tawuran bermula dari bentrokan antara SMK Karya Pembaharuan dengan gabungan SMK Puja Bangsa dan SMK Talita Bangsa, di mana kedua kelompok membawa senjata tajam. AG tewas akibat pengeroyokan, sementara W meninggal karena kecelakaan saat melarikan diri.

Leave a Comment