Jakarta, IDN Times – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini diharapkan menjadi panduan bagi personel kepolisian dalam menghadapi berbagai ancaman yang membahayakan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Perkap ini merupakan pedoman normatif bagi anggota Polri. Tujuannya adalah untuk menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi tidak hanya membahayakan jiwa personel, tetapi juga merusak fasilitas, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita menyadari, dalam beberapa insiden penyerangan, keselamatan personel dan masyarakat sipil sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan yang diperlukan, mulai dari memberikan peringatan tegas, melakukan penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tegas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya.
Penerbitan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur bagi setiap tindakan penindakan yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan. Hal ini menjadi krusial agar tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum.
“Dalam pertimbangan hukum (konsiderans) disebutkan bahwa Polri seringkali menghadapi situasi yang mengancam keselamatan diri personel, keluarga mereka, maupun fasilitas kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan dan penindakan yang cepat dan tepat agar dampak negatifnya tidak semakin meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” lanjut Erdi.
Lebih lanjut, Erdi menegaskan bahwa Perkap ini bukan sekadar respons reaktif terhadap suatu insiden tertentu. Lebih dari itu, Perkap ini merupakan pedoman komprehensif yang bersifat antisipatif dan preventif, dirancang untuk mencegah terjadinya aksi penyerangan terhadap Polri.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 disusun secara matang untuk memberikan panduan yang jelas dan terperinci bagi setiap anggota Polri dalam menghadapi aksi penyerangan. Jadi, ini bukan sekadar tanggapan terhadap satu kejadian spesifik, melainkan sebuah upaya antisipasi proaktif agar setiap tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya di Jakarta, pada hari Selasa, 30 September 2025.
Dengan terbitnya Perkap ini, Polri berharap agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat secara efektif dan bertanggung jawab. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.