Anggaran Haji Rp 5 Triliun Bocor? KPK Turun Tangan!

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengkaji secara mendalam dugaan kebocoran anggaran haji yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. Langkah ini diambil untuk menganalisis secara cermat celah-celah yang memungkinkan terjadinya kebocoran dana vital tersebut, guna memastikan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (1/10) menjelaskan bahwa proses monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh Direktur Monitoring KPK. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai potensi kerugian negara. Hasil analisis ini, lanjut Asep, nantinya akan diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai rekomendasi strategis.

Dengan demikian, pada pelaksanaan haji di tahun-tahun mendatang, seperti tahun 2026 dan seterusnya, potensi kebocoran anggaran dapat diantisipasi dan dicegah secara efektif melalui perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat. Asep menambahkan, apabila terbukti adanya tindak kecurangan (fraud) yang melibatkan individu atau kelompok tertentu, KPK tidak akan segan untuk merekomendasikan penggantian penyelenggara, baik itu penyedia katering, akomodasi, maupun petugas terkait.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa jika dari hasil monitoring dan evaluasi ini ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor haji.

Di sisi lain, saat ini KPK juga tengah intens mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Dalam penyelidikan ini, lembaga antirasuah mendalami potensi pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Asep, pasal-pasal ini sangat relevan untuk diterapkan dalam upaya menguji sistem yang ada, terutama jika diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara. Ini sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi sistem keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Dugaan kebocoran dalam pembiayaan pelaksanaan pengadaan haji ini sebelumnya juga telah disinyalir oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Penutupan celah kebocoran ini diyakini dapat menekan biaya haji secara signifikan. Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Selasa (30/9) mengutarakan bahwa Presiden Prabowo menargetkan biaya haji bisa lebih murah dari tahun sebelumnya, dan kunci pencapaian target tersebut adalah dengan menekan seminimal mungkin kebocoran-kebocoran yang ada.

Dahnil memperkirakan bahwa kebocoran yang terjadi dalam proses pengadaan dan jasa bisa mencapai 20 hingga 30 persen dari total biaya. Untuk memberangkatkan 203 ribu jemaah, total biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp 17 triliun. Dengan angka tersebut, kebocoran anggaran yang terjadi per tahun bisa mencapai hampir Rp 5 triliun, sebuah jumlah yang sangat besar.

Mengingat besarnya dana yang dikelola, Dahnil menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana Rp 17 triliun tersebut. Oleh karena itu, Kemenhaj telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran yang terjadi. Harapan utama dari upaya ini adalah agar penutupan kebocoran dapat secara langsung menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dengan target nol kebocoran sebagai upaya maksimal.

Leave a Comment