Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, baru-baru ini menggelar dialog dengan pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas atau gig worker di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam pertemuan tersebut, yang akrab disapa Cak Imin itu tak hanya mendengarkan berbagai aspirasi, namun juga menawarkan solusi atas beragam tantangan yang dihadapi para pekerja. Ia turut menegaskan komitmen serius pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada aspek perlindungan bagi para pekerjanya.
Keresahan mendalam diutarakan oleh Dewi, seorang pekerja lepas berprofesi sebagai make-up artist. Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas minimnya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mengingat jam kerjanya yang seringkali membentang dari pagi buta hingga larut malam. “Ada titipan suara dari teman-teman MUA. Kami ini adalah pekerja lepas atau gig worker, di mana tantangan utama kami adalah mengenai jaminan sosial,” jelas Dewi. Ia menambahkan, mobilitas tinggi para pekerja lepas—yang kerap menggunakan sepeda motor, mobil, bahkan transportasi daring untuk bekerja dari subuh hingga malam—meningkatkan potensi risiko yang belum terakomodasi oleh sistem perlindungan yang memadai.
Menanggapi keresahan tersebut, Menko Muhaimin menegaskan bahwa pekerja lepas, yang secara mandiri berkontribusi pada perekonomian, memang layak mendapatkan perhatian dan penghargaan khusus. Ia memastikan kehadiran pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, termasuk para gig worker seperti Dewi. “Pemerintah sedang berupaya keras untuk menyediakan asuransi sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal dan pekerja lepas, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” paparnya, memberikan solusi konkret terhadap isu perlindungan ini.
Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto. Ia menyambut baik upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang disebutnya sebagai hak konstitusi setiap warga negara, khususnya para pekerja. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian Bapak Menko terhadap para pekerja,” tutur Eko. “Momentum ini sangat tepat bagi kami untuk mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi mengenai urgensi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Eko juga menyoroti fakta bahwa gig worker merupakan bagian integral dari kategori pekerja informal atau bukan penerima upah, yang jumlahnya sangat signifikan di Indonesia. “Secara nasional, terdapat sekitar 60 juta pekerja informal, namun baru sekitar 6 persen atau sekitar 10 juta yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, demi menjangkau lebih banyak pekerja.
Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan beragam manfaat substansial, yang dirancang sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan keluarga mereka. Dengan perlindungan ini, pekerja diharapkan tetap berdaya dan terhindar dari keterpurukan ekonomi saat menghadapi risiko kerja. Komitmen ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo dalam Inpres 8/2025, yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
Eko menjelaskan secara rinci beberapa manfaat utama, seperti jaminan kecelakaan kerja yang mencakup perawatan medis hingga sembuh sepenuhnya. Bahkan, jika seorang pekerja, seperti contohnya nelayan yang mengalami kecelakaan di laut, tidak dapat bekerja selama masa penyembuhan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti upah harian. Selain itu, program ini juga menawarkan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta, memastikan masa depan pendidikan anak-anak pekerja tetap terjamin.
Sebagai wujud nyata dari implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, pada kesempatan yang sama, Menko Muhaimin secara simbolis menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Total santunan yang diserahkan mencapai lebih dari Rp635 juta, termasuk manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi. “Ini adalah bukti konkret kehadiran negara dalam memastikan para pekerja terlindungi, sehingga mereka tetap terjamin dan berdaya saat menghadapi risiko, mencegah mereka jatuh ke dalam kemiskinan baru,” tegas Eko, menyoroti dampak transformatif dari program ini.
Menutup pernyataannya, Eko Nugriyanto kembali mengapresiasi positif inisiatif dialog bersama pekerja ini. Ia meyakini bahwa melalui komunikasi dan sinergi antarlembaga semacam ini, kesadaran masyarakat dan pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri dan keluarga akan semakin meningkat, membuka jalan menuju masa depan kerja yang lebih aman dan sejahtera.