Setelah mendengarkan keterangan dari Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan dengan memeriksa langsung terdakwa Nikita Mirzani. Pemeriksaan ini merupakan bagian esensial dari kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat sang selebritas.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi pihak pertama yang berkesempatan mengajukan pertanyaan kepada Nikita Mirzani, memulai sesi pemeriksaan yang dinantikan. Fokus pertanyaan JPU mengarah pada serangkaian unggahan media sosial Nikita Mirzani yang menyoroti produk perawatan kulit (skincare) yang diduga berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nikita Mirzani lantas menjelaskan motivasinya untuk bersuara mengenai isu ini. Ia mengungkapkan bahwa akun media sosialnya senantiasa menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan karena pada periode tersebut, Nikita Mirzani aktif menyuarakan informasi terkait produk-produk yang dinilai berbahaya dan memiliki klaim yang berlebihan (overclaim). Ia bahkan menyinggung adanya salah satu kasus skincare overclaim yang sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum.
“Aparat itu melihat dari social media saya, jadi perhatian aparat. Kenapa? Karena mereka-mereka ini memang menjual skincare yang overclaim dan berbahaya!” tegas Nikita, menjelaskan alasannya menjadi sorotan dan dasar dari unggahan-unggahannya.
JPU kemudian mengalihkan pertanyaan mengenai maksud dari pernyataan Nikita Mirzani dalam pesan singkatnya bersama Dokter Oky, di mana ia menyebut bahwa satu per satu pihak akan “kena”. Pernyataan ini menjadi poin penting yang dipermasalahkan dalam persidangan. Nikita lantas menjelaskan, maksud dari “kena” adalah dirinya akan mengunggah ulang (repost) semua ulasan dari pengguna lain mengenai produk-produk overclaim tersebut, bukan ulasan yang ia buat sendiri.
“Kena itu maksudnya adalah saya pasti akan me-repost semua postingan-postingan orang-orang yang me-review produk tersebut, bukan saya yang review ya,” tegas Nikita, memperjelas batasan perannya dalam menyebarkan informasi.
Pertanyaan JPU berlanjut, kali ini menanyakan apakah Nikita Mirzani menambahkan narasi atau komentar dalam unggahan ulangnya tersebut. Dengan tegas, Nikita membantah tudingan itu. “Tapi saudara me-repost dengan menambahkan pembicaraan?” tanya JPU, mencoba menggali lebih dalam. “Tidak ada saya tambahkan. Kalau repost-an saya tidak pernah menambahkan apa pun. Hanya saya repost di media sosial saya tanpa saya tambahkan kata-kata atau apa pun itu,” jawab Nikita dengan nada meyakinkan.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, JPU kembali mempertanyakan apakah Nikita tidak berbicara sama sekali dalam unggahannya. Nikita pun lantas meminta JPU untuk membedakan secara jelas antara tindakan repost dan siaran langsung (live). Begitu topik beralih ke siaran langsung, emosi Nikita Mirzani kembali tersulut. Dengan berapi-api, ia menegaskan dan mengeklaim bahwa semua informasi yang disampaikannya dalam sesi siaran langsung adalah sepenuhnya fakta dan kebenaran.
“Kalau saat live semua yang saya omongkan adalah fakta! Saya tidak pernah bicara bohong!” seru Nikita dengan nada tinggi dan penuh penekanan.
Melihat ketegangan antara JPU dan Nikita Mirzani yang kian memanas, Ketua Majelis Hakim Khairul lantas mengambil alih untuk menengahi. Dengan nada yang lebih tenang dan menyejukkan, hakim mengingatkan semua pihak yang hadir dalam persidangan untuk bersikap lebih rileks dan menjaga ketenangan. “Kita semua itu capek, santai ajalah. Jawabnya santai, tanyanya juga santai. Jadi yang dengar enak juga,” ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, berusaha meredakan suasana persidangan.
Selain menenangkan suasana, Hakim Khairul Soleh juga memberikan nasihat khusus kepada Nikita Mirzani agar tidak terburu-buru dalam menanggapi setiap pertanyaan dari JPU. Hakim meminta agar Nikita menunggu hingga seluruh pertanyaan selesai diajukan sebelum memberikan jawaban. “Saya ingatkan lagi dijawab, ditanya. Setiap ditanya selesai dijawab, enggak usah buru-buru, ya?” pesan hakim dengan penekanan. “Iya, Yang Mulia,” jawab Nikita, menunjukkan kepatuhan dan nada yang kini jauh lebih tenang.