Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM, telah memasuki babak akhir putusan. Vadel Badjideh, terdakwa utama dalam kasus ini, divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim. Selain hukuman badan, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani, ibu dari korban, mengungkapkan ketidakpuasannya secara terang-terangan. Bagi Nikita, sebesar apapun hukuman yang dijatuhkan tidak akan mampu mengembalikan masa depan putrinya yang telah dirusak. “Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak (perempuan) saya yang satu-satunya,” tegas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10), menunjukkan kepedihan hatinya yang mendalam.
Sebagai seorang ibu, Nikita Mirzani mengaku merasakan sakit hati yang luar biasa atas perbuatan Vadel Badjideh terhadap putrinya. Ia merasa pihak terdakwa tidak akan pernah mengerti perjuangan dan pengorbanannya dalam membesarkan anak perempuan seorang diri. “Sakit banget lah! Dia tidak tahu bagaimana rasanya ketika seorang anak perempuan yang diurus sendiri, melahirkan, merawat sendiri, serta membesarkan sendiri itu seperti apa, dia tidak mengerti,” tambahnya, menggambarkan kepiluan yang ia rasakan sebagai orang tua.
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim telah menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi. Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman dua belas tahun penjara. JPU juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara, yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara tuntutan awal dan putusan akhir pengadilan.