Kabar mengejutkan datang dari selebritas kenamaan, Nikita Mirzani. Ia mengumumkan telah menerima panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dengan laporannya mengenai dugaan praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah oknum penegak hukum di Indonesia.
Surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut, menurut Nikita, baru tiba di kediamannya pada Kamis (2/10). Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak ini menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Siap dong… siap (diperiksa),” tegas Nikita Mirzani, menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kebenaran. Ia menambahkan, dalam kasus di mana seseorang masih dalam status penahanan, biasanya pihak penyidik yang akan mendatangi langsung rumah tahanan tempat yang bersangkutan ditahan.
Dugaan suap ini bukanlah isu baru yang dilontarkan Nikita. Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, Nikita sempat memutar rekaman audio yang menggemparkan. Rekaman tersebut diduga berisi percakapan antara pihak Reza Gladys terkait upaya menyuap sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian hingga jaksa.
Nikita Mirzani menduga kuat bahwa skema suap tersebut memiliki korelasi dengan cepatnya proses hukum kasus pemerasan dan TPPU yang tengah ia hadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baginya, ada kejanggalan dalam kecepatan penetapan dan penahanan dirinya.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Nikita secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sangat heran mengapa dirinya bisa menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, padahal ia meyakini bahwa uang yang diterimanya dari Reza Gladys merupakan imbalan atas pekerjaan, bukan hasil pemerasan.
“Perasaan saya tidak habis pikir kenapa saya bisa ditahan. Saya menerima uang itu betul-betul untuk pekerjaan. Dari dulu saya tidak pernah memeras orang,” ucap Nikita dengan nada tegas, membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga menyoroti kejanggalan pada proses hukum yang ia jalani. Menurutnya, penetapan status terdakwa hingga penahanan terhadap dirinya terjadi dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari satu bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benaknya mengenai keadilan hukum di Indonesia.
“Cepat sekali saya ditetapkan dan ditahan. Enggak sampai satu bulan. Saya pikir hukum di Indonesia adil, ternyata tidak seperti itu,” pungkas Nikita, menyiratkan kekecewaannya terhadap sistem peradilan yang ia rasakan.