PPP Mardiono Sah, Menkum: Pemerintah Tidak Intervensi!

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah secara resmi memberikan penjelasan terkait pengesahan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 dari kubu Mardiono, yang merupakan hasil Muktamar X. Keputusan ini diambil di tengah pusaran dualisme kepengurusan yang melanda PPP.

Seperti diketahui, PPP memang tengah menghadapi perseteruan internal pasca-Muktamar X, di mana dua kubu saling klaim legitimasi: kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto. Konflik ini telah menjadi sorotan publik dan menuntut sikap tegas dari otoritas terkait.

Supratman menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Mardiono oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilandasi oleh tidak adanya keluhan atau komplain dari pihak kubu Agus Suparmanto. Ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan Kemenkumham.

“Jadi prinsipnya begini, kalau mencermati pernyataan kubunya Pak Agus dan juga dari Mahkamah Partai PPP, kan menyatakan bahwa tidak ada permasalahan internal. Kan itu, nanti coba di-searching, ya. Tidak ada permasalahan internal,” ujar Supratman saat berbicara di Jakarta pada Jumat (3/10).

Mantan anggota DPR ini menambahkan, “Karena itu, kenapa kami sahkan? Kan kami bertransformasi.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kemenkumham untuk memberikan layanan yang responsif dan efisien sesuai dengan proses administrasi yang berlaku.

Politikus Partai Gerindra ini lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagai Menteri Hukum, ia mengemban tugas untuk mempercepat layanan kepada publik, baik untuk perorangan maupun untuk entitas politik seperti partai. Prinsip percepatan layanan inilah yang menjadi landasan utama Kemenkumham dalam memproses pengesahan.

Supratman merinci kronologi pendaftaran kepengurusan PPP oleh kubu Mardiono yang dilakukan pada 30 September. Mereka merupakan satu-satunya pihak yang mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sebagai informasi, SABH adalah platform layanan daring yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Platform ini dirancang khusus untuk mempermudah berbagai proses administrasi badan hukum secara digital, meliputi pendirian, perubahan, hingga pembubaran perusahaan atau organisasi.

“Mereka mendaftar tanggal 30 [September], satu-satunya yang mengakses SABH. Tanggal 1 [Oktober] pagi, semua dokumen yang dibutuhkan itu saya sudah disampaikan dari Direktorat Jenderal AHU dan jam 10 pagi saya tanda tangan,” jelas Supratman, menunjukkan kecepatan proses yang terjadi.

Ia juga menegaskan, “Tidak ada keberatan sama sekali, kami tidak menerima surat satu lembar pengaduan pun dari pihak mana pun atas pendaftaran yang dilakukan oleh Pak Mardiono. Enggak ada satu pun.” Hal ini memperkuat alasan Kemenkumham dalam mengambil keputusan.

Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi PPP

Meski demikian, kubu Agus Suparmanto menyatakan keberatan atas pengesahan kepengurusan Mardiono oleh Kemenkumham, bahkan berniat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini menunjukkan bahwa perseteruan internal PPP belum sepenuhnya mereda.

Menyikapi rencana gugatan tersebut, Supratman dengan tegas membantah adanya intervensi dari pemerintah dalam urusan internal partai.

“Setelah saya terbitkan SK-nya, saya tanda tangani, karena saya ada kegiatan yang lain. Saya menyerahkan, saya tidak tahu itu diambil tanggal 1 oleh yang bersangkutan maksudnya Pak Mardiono diambil. Kemudian nanti setelah jam 3 baru ada pihak lain yang mendaftar, SK-nya sudah keluar. Jadi itu problemnya ya,” kata Supratman, menjelaskan bahwa masalah utamanya adalah perbedaan waktu pendaftaran dan penerbitan SK.

Ia melanjutkan, “Karena itu, sebagai keputusan tata usaha negara, tentu ada salurannya untuk kita lakukan. Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik.” Ini menekankan bahwa keputusan Kemenkumham bersifat administratif dan tidak bermaksud mengintervensi politik partai.

Oleh karena itu, Supratman menilai tudingan bahwa Kemenkumham terlalu cepat dalam mengesahkan kepengurusan Mardiono adalah penilaian yang keliru. Baginya, proses yang dilakukan sudah sesuai standar dan bahkan cenderung biasa jika dibandingkan dengan partai lain.

“Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah terlalu lambat. Karena Golkar saya keluarkan SK-nya 2 jam SK-nya keluar. PKB 3 jam. Dan boleh tanya semua partai politik terhadap layanan kita di Kementerian Hukum, kita perlakukan sama sepanjang semua dokumen yang dibutuhkan lengkap,” pungkas Supratman, membuktikan komitmen Kemenkumham pada layanan yang adil dan efisien untuk setiap partai politik yang memenuhi persyaratan dokumen.

Daftar Isi

Ringkasan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan SK kepengurusan PPP periode 2025-2030 dari kubu Mardiono, hasil Muktamar X. Pengesahan ini dilakukan karena tidak adanya keluhan atau komplain dari kubu Agus Suparmanto, serta pendaftaran yang cepat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dalam urusan internal PPP. Proses pengesahan dilakukan secara cepat dan transparan, sesuai standar layanan yang diberikan kepada semua partai politik yang memenuhi persyaratan dokumen. Ia juga menanggapi rencana gugatan dari kubu Agus Suparmanto dengan menyatakan bahwa Kemenkumham hanya menjalankan tugas administratif.

Leave a Comment