Tanggapi Vonis 9 Tahun, Hotman Paris Sebut Vadel Badjideh Salah Strategi dalam Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar pedas terkait kasus yang menjerat Vadel Badjideh. Menurut Hotman, strategi yang diambil oleh Vadel beserta tim kuasa hukumnya sejak awal telah keliru, terutama dengan bersikap provokatif padahal memiliki kelemahan fatal dalam kasus tersebut.

Hotman mengaku telah memperingatkan Vadel jauh-jauh hari untuk tidak bersikap menantang atau pamer di media sosial. Ia bahkan mengklaim pernah meramalkan bahwa bencana akan menimpa Vadel jika strategi tersebut terus dilanjutkan.

“Saya di awal kasusnya Vadel kan saya pernah bikin video. Jangan kamu nantang-nantangin, jangan kau nari-nari di medsos, padahal kau punya kelemahan,” ujar Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Kelemahan fatal yang dimaksud Hotman adalah adanya bukti terkait dugaan hubungan intim yang dilakukan Vadel Badjideh dengan anak di bawah umur. Menurutnya, hal ini merupakan tindak pidana serius yang seharusnya membuat Vadel lebih berhati-hati dan tidak jumawa.

“Padahal kau punya kelemahan, karena apa? Waktu itu sudah cukup bukti bahwa dia berhubungan intim dengan anak di bawah umur. Itu pidana,” tegas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman juga menyindir pilihan pengacara yang mendampingi Vadel, yang ia sebut sebagai “si botak”, merujuk pada Razman Nasution. Hotman menganggap pilihan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan strategi yang keliru.

“Saya udah bilang, “Jangan nantang-nantangin, jangan di medsos.” Eh, dapat pengacara si botak lagi. Ya salah strategilah,” sambungnya dengan nada sinis.

Bagi Hotman, sikap provokatif di tengah adanya bukti yang memberatkan adalah sebuah kesalahan besar yang tidak bisa dibenarkan. Ia kembali menegaskan prediksinya yang kini terbukti, bahwa Vadel akan menuai konsekuensi dari kesalahannya.

“Sudah. Orang udah tahu kelemahan, kok masih nantang-nantangin, nari-nari di medsos, itu jelas salah lah,” ungkapnya.

Hotman pun menegaskan bahwa dari awal, Vadel memang sempat mengakui adanya hubungan intim dengan anak di bawah umur. Hal ini, menurut Hotman, seharusnya menjadi pertimbangan serius, mengingat ancaman hukuman yang berat dalam undang-undang.

“Udah jelas-jelas mereka ngaku ada hubungan dengan anak di bawah umur, kok malah nantangin di, di, padahal itu kan pidana. Berat lagi hukumannya, puluhan tahun kalau dari segi undang-undang,” ujar Hotman Paris.

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh akhirnya divonis 9 tahun penjara. Vonis tersebut dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani. Selain itu, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim.

Putusan dalam kasus tindak asusila dan aborsi ini merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Menanggapi vonis 9 tahun yang dijatuhkan, Vadel dan tim kuasa hukumnya menyatakan setuju untuk mengajukan banding, menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut.

Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani, yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasih Vadel. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan, Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, vonis 9 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU.

Leave a Comment