Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka KPK, Dinonaktifkan!

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Edi Suharto (ES) dari jabatannya sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Keputusan ini menyusul penetapan ES sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Penegasan pembebastugasan Edi Suharto disampaikan langsung oleh Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta pada Jumat (3/10/2025), usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemensos. “Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Mensos. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat Mensos Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono untuk tidak menoleransi praktik korupsi maupun segala bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat di lingkungan Kemensos.

Mensos Saifullah Yusuf menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap proses hukum yang dijalankan oleh KPK. “Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya. Dengan demikian, status pembebastugasan berlaku efektif per hari ini, memastikan Edi Suharto tidak lagi terlibat dalam kegiatan kantor maupun datang ke lingkungan Kementerian Sosial.

Terungkap dari penyelidikan KPK, Edi Suharto menjadi salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial pada tahun 2020. Saat itu, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kemensos. Dalam kapasitasnya tersebut, ia mengemban tugas krusial untuk melaksanakan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang ditujukan untuk penanganan Covid-19, sebuah mandat yang diberikan oleh Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara.

Penyelidikan terhadap kasus korupsi bansos ini dimulai pada 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. Perkembangan signifikan terjadi pada 19 Agustus 2025, saat KPK mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat. Pada tanggal yang sama, keempat individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menaksir kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp200 miliar. Selain Edi Suharto (ES), para tersangka lainnya yang turut dijerat adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, dan Herry Tho (HER) sebagai Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024.

Daftar Isi

Ringkasan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan Edi Suharto dari jabatannya sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Hal ini dilakukan setelah Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos pada tahun 2020.

KPK telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka, bersama dengan beberapa individu lainnya, terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun 2020 saat ia menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos. Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos, dan KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Leave a Comment