Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan ke Polisi, Diduga Rampas Aset dan Data Pribadi

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar tak terduga: selebriti papan atas, Ashanty, dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Laporan serius ini mencakup dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Tidak tanggung-tanggung, Ayu telah melayangkan tiga laporan polisi, satu di antaranya di Polres Tangerang Selatan dan dua laporan lainnya didaftarkan di Polres Jakarta Selatan, menandakan keseriusan kasus hukum yang kini membayangi istri Anang Hermansyah tersebut.

Secara lebih rinci, dua dari tiga laporan tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan pada tanggal 18 September. Laporan-laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan secara resmi dan tercatat.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menegaskan substansi dari pelaporan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (3/10). “Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini, maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,” jelas Stifan, memperjelas inti permasalahan yang menjadi dasar gugatan hukum ini.

Konflik hukum ini diketahui bermula dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana. Namun, menurut pihak Ayu, pasca-laporan tersebut, pihak Ashanty diduga melakukan serangkaian tindakan perampasan aset. Beberapa barang pribadi Ayu yang disebutkan dirampas antara lain telepon genggam, laptop, dompet, kartu ATM, bahkan hingga sandi M-Banking, yang mengindikasikan upaya penguasaan akses secara menyeluruh.

Tak berhenti di situ, Stifan Heriyanto lebih lanjut mengungkapkan bahwa Ashanty juga mengutus sejumlah karyawannya untuk mendatangi kediaman Ayu. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengambil aset-aset lain yang lebih besar, yakni mobil, emas, dan sertifikat rumah milik Ayu. Tindakan ini, menurut Stifan, disaksikan langsung oleh keluarga besar Ayu, yang mengakibatkan trauma mendalam dan ketakutan hebat, membuat mereka tidak berdaya untuk menghalangi proses perampasan tersebut.

Peristiwa dugaan perampasan aset yang melibatkan kunjungan ke rumah Ayu ini disebut terjadi pada tanggal 21 Mei, tepatnya dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Stifan mengulang penekanannya, “Diambil itu pukul 02.00 sampai pukul 03.00 pagi lah, dini hari,” menggambarkan bagaimana insiden tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak biasa dan mencekam.

Kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa pelaporan ini adalah langkah hukum yang sah, mengingat tindakan perampasan aset yang dilakukan diduga kuat merupakan tindak pidana. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya dilaporkan oleh Ashanty terhadap Ayu hingga kini belum terbukti secara hukum dan masih dalam proses penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.

Sampai saat berita ini dipublikasikan, upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak Ashanty terkait dugaan pelaporan ini belum membuahkan hasil. Pihak Ashanty belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus yang menimpanya.

Sebagai informasi tambahan, Ayu Chairun Nurisa adalah mantan karyawan Ashanty yang menjabat di bagian keuangan PT Hijau Dipta Nusantara, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Ashanty dan Anang Hermansyah. Ayu tercatat telah mengabdi selama delapan tahun di perusahaan tersebut sebelum akhirnya hubungan kerja mereka berakhir, memicu serangkaian konflik hukum yang kini menjadi sorotan publik. (gab/fir/jpg)

Leave a Comment