Komdigi Resmi Cabut Pembekuan Sementara TikTok, Ini Alasannya

Photo of author

By AdminTekno

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk platform TikTok. Keputusan penting ini diambil setelah TikTok berhasil memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan seluruh data yang diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa TikTok telah mengirimkan surat kepada Komdigi pada Jumat (3/10). Surat tersebut secara detail memuat rekapitulasi harian eskalasi traffic, data jumlah monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar ketentuan, khususnya yang terkait dengan aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.

Alexander Sabar pada Minggu (5/10), seperti dikutip dari Antara, menjelaskan bahwa Komdigi menilai TikTok telah sepenuhnya memenuhi kewajiban penyediaan data tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengakhiri status pembekuan sementara dan secara resmi mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar. Alexander Sabar juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi yang ada.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Kemkomdigi memang sempat membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa akses terhadap platform TikTok, termasuk fitur TikTok Live, tetap bisa diakses dan tidak diblokir selama periode pembekuan sementara tersebut.

Langkah suspensi TDPSE ini sendiri dipicu oleh dugaan ketidakpatuhan TikTok terkait aktivitas TikTok Live saat berlangsungnya demonstrasi pada periode 25–30 Agustus. Kemkomdigi pada saat itu menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal penyampaian data yang komprehensif.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, kementerian memiliki kewenangan untuk memutus akses platform dan mencabut TDPSE jika tidak ada konfirmasi atau pemenuhan kewajiban dalam tujuh hari setelah penghentian sementara. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di kantornya, Jakarta, pada Jumat (3/10), menegaskan bahwa pembekuan awal merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut.

Leave a Comment