Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Investasi Fiktif

Photo of author

By AdminTekno

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam skema investasi fiktif yang dilakukan secara bersama-sama, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis Rp 1 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/10). Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang mengungkap praktik korupsi di salah satu BUMN vital tersebut.

Selain hukuman badan, Kosasih juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hukuman ini diperberat dengan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya tidak sedikit.

Pengadilan juga memutuskan Kosasih harus membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, serta 1,26 juta won Korea, ditambah Rp 2,87 juta. Jumlah uang pengganti ini mencerminkan besarnya keuntungan pribadi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.

Ketentuan uang pengganti ini juga sangat jelas: jika tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Lebih lanjut, “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Purwanto, menegaskan konsekuensi serius dari putusan ini.

Atas perbuatannya, Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi ANS Kosasih. Beberapa hal yang menjadi poin pemberat antara lain:

  1. Sebagai Direktur Investasi PT Taspen, terdakwa seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ia justru menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

  2. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak, serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak kejahatannya.

  3. Tindakan terdakwa telah secara signifikan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada umumnya.

  4. Terdakwa tidak menunjukkan upaya serius untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

  5. Perbuatannya secara tegas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

  6. Perbuatan terdakwa memiliki dampak luas karena menyangkut kejahatan terhadap dana pensiun ASN yang sangat menggantungkan harapan pada dana Tabungan Hari Tua (THT) untuk kehidupan di masa senja.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Kosasih, yakni ia belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Vonis Majelis Hakim tersebut memiliki berat yang sama dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan besaran yang identik.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan penjara. Perlu dicatat, vonis terhadap Ekiawan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa untuk pidana badan, yang sebelumnya menuntutnya 9 tahun 4 bulan penjara. Namun, untuk pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, jumlahnya sama seperti yang dituntut oleh jaksa.

Modus Operandi Perbuatan Kosasih dalam Investasi Fiktif

Dalam kasus yang menjeratnya, Antonius NS Kosasih didakwa terlibat dalam skandal korupsi investasi fiktif yang telah menguras keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Aksi korupsi ini dilakukan Kosasih bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2. Langkah ini bertujuan untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, padahal keputusan ini tidak didukung oleh rekomendasi hasil analisis investasi yang memadai. Selain itu, Kosasih juga disinyalir merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan baru ini secara spesifik dirancang untuk mendukung manuver Kosasih dalam melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

“Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” ungkap jaksa kala itu, menyoroti kolaborasi tidak etis antara keduanya. Perbuatan Kosasih dan Ekiawan ini terbukti telah memperkaya sejumlah pihak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Memperkaya Antonius NS Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan mata uang asing senilai USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, dan KRW 1.262.000.
  • Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390.
  • Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
  • Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471.
  • Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054.
  • Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta.
  • Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta.
  • Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Leave a Comment