Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman pidana 9 tahun dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani (Lolly). Langkah hukum ini diambil melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, yang mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/10) lalu.
Pengajuan banding ini bukan tanpa alasan. Menurut Oya Abdul Malik, ada sejumlah fakta hukum krusial yang diyakini terabaikan oleh majelis hakim saat memutuskan perkara kliennya. “Poin utamanya adalah memperjuangkan keadilan dan hak hukum klien saya, karena majelis hakim kemarin dinilai kurang mencermati secara saksama fakta-fakta hukum selama persidangan,” tegas Oya kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Oya secara khusus menyoroti keberadaan bukti visum dan sejumlah alat bukti lain yang menurutnya tidak mendapat perhatian semestinya. “Bagaimana mungkin bukti visum dan berbagai data krusial lainnya seolah dikesampingkan dalam pengambilan keputusan?” ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut, Oya memaparkan fakta persidangan terkait kronologi kehamilan dan aborsi Lolly yang menjadi inti keberatan pihaknya. Ia menjelaskan bahwa ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menyatakan usia janin saat dikeluarkan adalah sekitar 26 hingga 28 minggu, yang setara dengan lima bulan kandungan.
Berdasarkan hitungan mundur dari bulan Juni—waktu kejadian aborsi—lima bulan ke belakang akan jatuh pada bulan Januari. Namun, Oya menekankan bahwa Lolly diketahui baru tiba di Indonesia pada bulan Maret. “Maret Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi, silakan saja jawab sendiri, ini bukan pernyataan saya,” ucap Oya, menyiratkan adanya ketidaksesuaian logis yang signifikan antara waktu perkiraan kehamilan dan keberadaan korban di Indonesia.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim, Vadel Badjideh divonis bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan dalam aborsi. Ia diganjar hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melancarkan tindakan persetubuhan dengan korban. Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara.
Ringkasan
Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri Nikita Mirzani. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa majelis hakim dinilai kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta hukum selama persidangan.
Poin keberatan utama adalah terkait bukti visum dan alat bukti lain yang dianggap tidak diperhatikan. Oya juga menyoroti ketidaksesuaian waktu kehamilan Lolly berdasarkan keterangan ahli forensik dibandingkan dengan waktu kedatangannya ke Indonesia, mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam kronologi kejadian.