Ammar Zoni: Sabu & Ekstasi Ditemukan di Rutan? Fakta Terungkap!

Photo of author

By AdminTekno

Ammar Zoni kembali terjerat masalah hukum yang serius, kali ini terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, saat ia masih menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Penangkapan ini menambah daftar panjang riwayat hukum sang aktor yang menjadi sorotan publik.

Penangkapan tersebut tidak hanya melibatkan Ammar Zoni. Ia diamankan bersama lima warga binaan lain di Rutan Salemba. Keenam tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih sebagai bagian dari proses penyelidikan yang berlangsung.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa pada Rabu, 8 Oktober 2025, telah dilaksanakan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam serangkaian penangkapan tersebut, Ammar Zoni turut diamankan beserta beragam barang bukti. Narkotika yang ditemukan mencakup tiga jenis berbeda: sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Keberadaan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Bani Immanuel Ginting, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya. “Ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya,” ujarnya, menyoroti pentingnya menunggu proses persidangan yang adil dan transparan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka lainnya mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Ironisnya, Ammar sendiri diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Salemba. Untuk melancarkan transaksi narkotika ini, para tersangka menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam dan aplikasi ZANGI, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang menjadi dasar dakwaan meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ini bukanlah kali pertama Ammar Zoni berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menandai kali ketiga ia tersandung perkara serupa. Penangkapan terakhir terjadi pada Desember 2023 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang kemudian berujung pada vonis empat tahun penjara.

Saat penangkapan sebelumnya, Ammar Zoni diringkus di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kala itu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Yang lebih memprihatinkan, penangkapan terakhirnya itu hanya berselang dua bulan setelah ia dinyatakan bebas dari hukuman penjara atas kasus narkoba yang lain, menunjukkan siklus ketergantungan yang belum terputus.

Daftar Isi

Ringkasan

Ammar Zoni kembali ditangkap di Rutan Salemba atas dugaan peredaran narkoba bersama lima warga binaan lain. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Cempaka Putih.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Diduga, Ammar Zoni mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di luar Rutan dan menggunakan aplikasi ZANGI untuk transaksi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan ini merupakan kasus narkoba ketiga yang menjerat Ammar Zoni.

Leave a Comment