5 Berita Populer: Ammar Zoni Narkoba Rutan; Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun

Photo of author

By AdminTekno

Mencuri perhatian publik, kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pesinetron Ammar Zoni, yang seharusnya masih menjalani masa hukuman di dalam rutan, justru kembali terjerat kasus narkotika yang menggemparkan. Tak hanya itu, perkembangan kasus selebriti lain, Nikita Mirzani, juga menjadi sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus pemerasan dan TPPU. Berita-berita ini menjadi sajian utama yang menyita perhatian sepanjang hari Kamis (9/10) kemarin. Berikut adalah rangkuman lima berita paling populer tersebut.


  1. Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba di Dalam Rutan: Sebuah Sorotan Mengejutkan

    Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni. Meski masih menjalani masa hukuman di dalam rutan akibat kasus narkoba sebelumnya, Ammar justru kembali tersandung masalah serupa. Informasi ini pertama kali terungkap melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mengumumkan bahwa Ammar telah menjalani proses tahap dua pada Rabu, 8 Oktober.

    Dalam unggahan tersebut, @kejari.jakpus menyatakan, “Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk.” Keterangan lebih lanjut menguak bahwa Ammar terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja yang turut diamankan.

  2. Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Narkoba di Rutan Salemba Terkuak

    Kembalinya Ammar Zoni terjerat hukum tak pelak menjadi pukulan telak. Mantan suami Irish Bella ini diamankan setelah diketahui terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Berdasarkan hasil penyidikan, Bapak dua anak itu disebut sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang didapatkan dari luar Rutan.

    Keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10) menjelaskan detail perannya. “Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ,” demikian isi pernyataan tersebut.

  3. Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

    Sementara di tengah hiruk pikuk kasus narkoba, aktris kontroversial Nikita Mirzani juga menghadapi tuntutan berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya dalam sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10).

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan. Atas dasar itu, JPU menuntut, “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” sebuah tuntutan yang cukup mengejutkan banyak pihak.

  4. Alasan Suami Chikita Meidy Menuntut Balik Mahar hingga Uang KPR Rp 938 Juta

    Beralih ke ranah hukum lain, suami Chikita Meidy, Indra Adhitya, melayangkan gugatan balik atau rekovensi yang menarik perhatian. Ia menuntut pengembalian mahar dan uang KPR dengan total mencapai Rp 938 juta. Kuasa hukum Indra, Fajar, menjelaskan alasan di balik gugatan balik tersebut, menegaskan bahwa maskawin yang dimaksud sebenarnya sudah dijual untuk menambah uang muka rumah.

    Fajar juga membantah tudingan pencurian mahar. “Penggugat dan tergugat sepakat ketika tinggal di apartemen, mereka ingin mengambil rumah di Suvarna Sutra. Nah, karena ada kekurangan uang muka, tergugat minta izin ke penggugat untuk menjual maskawin,” jelas Fajar saat ditemui di PA Tigaraksa beberapa waktu lalu, menguatkan bahwa penjualan mahar dilakukan atas kesepakatan bersama.

  5. Gerak-gerik Mencurigakan Ammar Zoni Saat Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

    Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba berawal dari kecurigaan petugas. Ia diamankan bersama lima tersangka lainnya, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis. Penangkapan ini menguak jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di balik jeruji besi.

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang berasal dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10) juga merinci lebih lanjut, “Kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.” Jaringan ini menunjukkan modus operandi yang terstruktur dalam upaya mengedarkan barang haram tersebut.

Leave a Comment