Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi mengeluarkan langkah strategis dalam upaya pengelolaan lingkungan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini, yang tertuang dalam SE bernomor 100.3.4/3479/2025, menandai komitmen kuat Kota Yogyakarta untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menjelaskan urgensi di balik regulasi ini. Menurutnya, sampah plastik di kota tersebut telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 20 persen dari total jenis sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, Surat Edaran Wali Kota ini hadir untuk menguatkan dan memperjelas pedoman pelaksanaan pembatasan plastik, tidak hanya bagi seluruh lapisan masyarakat, tetapi juga bagi para pelaku usaha di Kota Yogyakarta.
Rajwan menambahkan bahwa langkah ini merupakan strategi krusial untuk secara signifikan mereduksi volume sampah yang menumpuk di depo-depo penampungan. Dalam waktu dekat, DLH Kota Yogyakarta akan mengintensifkan sosialisasi mengenai pembatasan penggunaan plastik kepada para pelaku usaha. Ia mencontohkan, supermarket diharapkan tidak lagi menyediakan kantong plastik, mendorong masyarakat untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Alternatifnya, jika kantong plastik sekali pakai masih tersedia, harganya akan dibuat lebih mahal sebagai insentif agar masyarakat beralih menggunakan tas belanja yang dapat dipakai ulang.
Tidak hanya menyasar masyarakat dan sektor usaha, Rajwan juga menegaskan bahwa implementasi aturan pembatasan plastik sekali pakai ini akan diberlakukan secara ketat di lingkungan internal Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri, menunjukkan komitmen menyeluruh dari birokrasi dalam mendukung inisiatif lingkungan ini.
Langkah yang diambil oleh Kota Yogyakarta ini sejatinya bukanlah yang pertama di Indonesia. Beberapa kota besar lainnya, seperti Jakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, dan Bali, telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan serupa mengenai pembatasan kantong plastik sekali pakai dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut umumnya diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur, wali kota, atau peraturan daerah yang secara tegas mewajibkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar tradisional untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen.
Upaya-upaya lokal ini sejalan dengan visi yang lebih besar dari Pemerintah Indonesia, yang menargetkan pengurangan sampah plastik nasional hingga 30 persen pada tahun 2030. Untuk mencapai target ambisius tersebut, berbagai peraturan telah dikeluarkan guna memperkuat kerangka kerja pembatasan plastik sekali pakai di seluruh negeri, menegaskan pentingnya kolaborasi dari setiap daerah, termasuk Kota Yogyakarta, dalam mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.