Seluruh 1.185 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota Maluku Utara kini telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebuah pencapaian signifikan yang memperkuat fondasi akses keadilan di daerah tersebut. Inisiatif ini melengkapi jumlah Posbankum secara nasional yang kini mencapai 41.652 unit, menandakan perluasan jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok tanah air.
Posbankum hadir sebagai wadah vital bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk mendapatkan beragam layanan hukum. Fungsi utamanya meliputi penyediaan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi, advokasi, serta mediasi untuk penyelesaian sengketa atau konflik. Layanan ini difasilitasi oleh para Paralegal dan Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai. Selain itu, Posbankum juga memfasilitasi rujukan ke advokat, baik yang menyediakan layanan probono maupun yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH), memastikan setiap warga negara memiliki jalur yang jelas menuju keadilan.
Peresmian Posbankum yang bersejarah ini dilangsungkan di Ternate pada Senin (13/10). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen. Momentum penting ini turut disaksikan oleh jajaran Bupati dan Wali Kota di Maluku Utara, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap program ini.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sherly Tjoanda. “Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya ada Posbankum,” ungkap Menteri dengan nada optimis. Ia melanjutkan, “Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” menegaskan bahwa Maluku Utara telah menjadi pionir dalam upaya pemenuhan akses keadilan.
Lebih lanjut, Menteri Hukum RI secara resmi mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum. Harapan besar tersemat pada Gubernur untuk peran ini. “Saya juga berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” imbuhnya, menyoroti pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam menggalakkan kesadaran hukum.
Menteri Supratman juga menggarisbawahi bahwa aspek hukum dan keadilan merupakan program prioritas yang tertera dalam ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo. Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tuntutan setiap warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan bagi seluruh rakyatnya. Menurut Menteri Hukum, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal merupakan langkah konkret dari Kementerian Hukum melalui BPHN untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Setelah peresmian dan pembukaan pelatihan paralegal, Menteri Hukum menyempatkan diri untuk meninjau Posbankum yang berlokasi di Kota Ternate.
Menyambut pernyataan Menteri, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas perannya sebagai inisiator dan pendorong program Posbankum Desa/Kelurahan. “Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” tegas Gubernur, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mencapai tujuan bersama.
Sherly Tjoanda juga menyatakan kesediaannya untuk mengemban amanah sebagai Duta Posbankum dan berjanji akan membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat. Dengan penuh keyakinan, ia menyatakan, “Saat ini, keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan, dan dusun,” mencerminkan komitmen kuatnya untuk memastikan pemerataan keadilan di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa sinergi yang solid antara berbagai pihak tidak boleh berhenti hanya pada peresmian saja. “Keberhasilan ini adalah buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan Posbankum berjalan dengan baik,” demi keberlanjutan dan efektivitas program.
Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, beserta perwakilan pegawai BPHN, menandakan dukungan dan perhatian komprehensif dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
Ringkasan
Maluku Utara berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahannya, mencapai 100% cakupan. Posbankum ini menyediakan layanan hukum seperti konsultasi, mediasi, dan rujukan ke advokat, yang difasilitasi oleh paralegal dan kepala desa. Menteri Hukum RI mengapresiasi pencapaian ini dan menunjuk Gubernur Maluku Utara sebagai Duta Posbankum.
Gubernur Maluku Utara menyatakan kesediaannya menjadi Duta Posbankum dan berkomitmen membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat hingga ke pelosok desa dan dusun. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga bantuan hukum menjadi kunci keberhasilan program ini. Kementerian Hukum dan HAM akan terus mendukung dan meningkatkan kerjasama untuk memastikan pelayanan Posbankum berjalan efektif.