Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Saputra, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pengancaman terhadap selebriti Erika Carlina. Pemeriksaan penting ini rencananya akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2025.
Laporan yang diajukan Erika Carlina terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya kini telah naik ke tahap penyidikan, menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, yang menyampaikan melalui pesan singkat kepada awak media bahwa tanggal 15 Oktober 2025 merupakan pemanggilan pertama bagi DJ Panda dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Erika Carlina Laporkan DJ Panda ke Polisi
Kasus ini bermula ketika Erika Carlina secara resmi melaporkan Giovanni Saputra, yang dikenal luas sebagai DJ Panda, pada tanggal 19 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut mencuatkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini tidak hanya fokus pada dugaan pengancaman, namun juga menyertakan informasi bahwa DJ Panda diduga melabeli Erika Carlina sebagai ‘psikopat’. Ungkapan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam materi laporan kepolisian.
Dalam laporannya, DJ Panda disangkakan melanggar beberapa undang-undang krusial. Pasal-pasal yang dituduhkan antara lain Pasal 335 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menambah kompleksitas kasus hukum yang dihadapinya.