Kandasnya Praperadilan Nadiem Makarim

Photo of author

By AdminTekno

Pada 13 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan itu menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dianggap telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari keluarga, terutama istri dan orang tua Nadiem, yang menyuarakan kekecewaan dan kesedihan mendalam.

Berikut adalah rangkuman isi dari tiap pemberitaan:

Istri Nadiem soal Praperadilan Ditolak: Kami Sedih dan Kecewa

Dalam artikel ini dilaporkan bahwa Franka Franklin, istri dari Nadiem, hadir di persidangan dan menyatakan perasaan sedih serta kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujar Franka kepada wartawan, seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Franka menyebut bahwa keluarga akan tetap mendukung Nadiem melalui jalur hukum yang berlaku. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan publik selama proses ini berjalan.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah melalui prosedur hukum acara pidana dan didasarkan pada empat alat bukti yang sah.

Kasus yang melatarbelakangi ini adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Kecewa dan Patah Hati Orang Tua Nadiem saat Praperadilan Ditolak

Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, menyampaikan kekecewaan dan patah hati mereka menyusul ditolaknya permohonan praperadilan.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Nono memuji sikap tegar anaknya yang hingga saat ini berdiri kuat menghadapi proses hukum yang dialaminya.

“Proses ini mesti dilalui panjang sekali. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, lalu dia sudah bisa bertahan lama kuat sekali. Sepuluh tahun bisa,” ucap dia.

Mereka juga menegaskan akan mendampingi Nadiem ke depan, sembari berharap penegak hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, keluarga menyatakan ketidakpahaman atas keputusan tersebut, tetapi tetap ingin memperjuangkan kejujuran dan kebenaran.

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menanggapi putusan praperadilan dengan meminta semua pihak menghormatinya.

“Kita semua harus menghormati putusan tersebut. Nah, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).

Kejagung juga menegaskan bahwa prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam lanjutan proses, Kejagung menyatakan akan menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook sambil tetap menjaga asas praduga tidak bersalah.

Kejagung melihat bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Nadiem sudah sah secara hukum, berdasarkan alat bukti yang tersedia dan sesuai aturan.

Kejaksaan menyatakan bahwa putusan praperadilan ini sekaligus menguatkan legitimasi tahapan penyidikan yang mereka lakukan.

Leave a Comment