57 Eks Pegawai KPK Tuntut Kembali: Era Firli, Pemulihan Hak!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno — Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya diberhentikan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri, kini menyatakan niat kuat untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya mereka untuk memulihkan status.

Pemberhentian mereka pada tahun 2020 lalu terjadi melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial, banyak pihak menudingnya sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk. Kisruh ini semakin diperkeruh dengan fakta bahwa Firli Bahuri sendiri kini terjerat kasus korupsi, berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keinginan 57 eks pegawai KPK yang kini bernaung dalam IM57+ Institute ini mendapat respons dari pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga itu akan menghormati dan menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Publik (KIP).

“Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut, apakah dibuka untuk publik atau tidak,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pernyataan ini menanggapi permohonan sengketa informasi yang diajukan IM57+ Institute, yang menuntut transparansi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020 sebagai dasar pemberhentian mereka. KPK berjanji akan menghormati putusan KIP, menegaskan bahwa KIP lah yang akan menentukan informasi tersebut layak dibuka atau tidak.

Satu Suara Bertugas Kembali di KPK

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan bahwa seluruh 57 mantan pegawai tersebut sepakat dan satu suara untuk kembali bertugas di KPK. Lakso menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan pekerjaan, melainkan wujud dari upaya pemulihan hak mereka yang telah diberhentikan melalui proses TWK yang dianggap cacat prosedur.

Langkah hukum di KIP dinilai krusial untuk membongkar dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan TWK. Dengan terbukanya data hasil tes tersebut, IM57+ Institute berharap hal itu dapat menjadi pertimbangan penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak-hak para pegawai. “Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas Lakso.

Keinginan ini juga disuarakan oleh Hotman Tambunan, salah satu mantan pegawai yang kini berstatus ASN di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Baginya, pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis jika proses TWK terbukti merupakan cara sistematis untuk menyingkirkan mereka dari lembaga. “Kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan,” pungkas Hotman.

Daftar Isi

Ringkasan

Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada masa kepemimpinan Firli Bahuri menyatakan keinginan untuk kembali bertugas di lembaga tersebut. Pemberhentian mereka pada tahun 2020 lalu menuai kontroversi, dan kini Firli Bahuri sendiri terjerat kasus korupsi.

KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di Komisi Informasi Publik (KIP) terkait sengketa informasi hasil TWK yang diajukan IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa seluruh mantan pegawai sepakat untuk kembali ke KPK dan berharap hasil putusan KIP dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak mereka.

Leave a Comment