Delpedro Ajukan Praperadilan: Bebas dari Status Tersangka?

Photo of author

By AdminTekno

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, secara tegas mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut pembebasan dirinya dari jeratan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Dalam permohonannya, Delpedro memohon agar Majelis Hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan Delpedro melawan Polda Metro Jaya dan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10). Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan status hukum seorang pegiat hak asasi manusia.

Tim penasihat hukum Delpedro Marhaen berargumen bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka cacat hukum. Mereka mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Delpedro diterbitkan pada 29 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang satu hari, yaitu pada 30 Agustus 2025, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejanggalan ini diperkuat dengan fakta bahwa pada 1 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Delpedro Marhaen ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation. Menurut tim penasihat hukum, klien mereka baru mengetahui statusnya sebagai tersangka justru pada saat penangkapan tersebut terjadi, bukan sebelumnya.

Tim kuasa hukum Delpedro juga membeberkan bahwa surat perintah penahanan kliennya baru dikeluarkan pada 2 September 2025. Mereka menekankan bahwa Delpedro selama ini hanya menjalankan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru. Perannya adalah untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk terkait kebebasan berdemonstrasi.

Dalam kapasitasnya, Delpedro berupaya memastikan bahwa hak demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek online, buruh, hingga masyarakat umum, berjalan sesuai koridor hukum. Selama aksi demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025, Delpedro aktif melakukan pemantauan lapangan untuk mendata jumlah peserta yang ditangkap, serta membuka posko pengaduan bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro dilakukan secara sewenang-wenang. Pasalnya, Delpedro belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka, sebelum status tersebut disematkan kepadanya. Fakta ini semakin memperkuat argumen mereka mengenai ketidakabsahan proses hukum yang dijalankan.

Berdasarkan seluruh alasan permohonan yang telah disampaikan, Delpedro Marhaen, melalui tim penasihat hukumnya, meminta Majelis Hakim agar menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak beralasan hukum. Mereka juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro dari rumah tahanan negara.

Berikut adalah petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro Marhaen:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
  6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Daftar Isi

Ringkasan

Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, mengajukan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka.

Tim penasihat hukum Delpedro berargumen bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka hanya berselang satu hari, yaitu tanggal 29 dan 30 Agustus 2025. Mereka juga menyatakan Delpedro baru mengetahui statusnya saat penangkapan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum penetapan tersebut. Permohonan praperadilan meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan pembebasan Delpedro.

Leave a Comment