jatim.jpnn.com, GRESIK – Sat Resnarkoba Polres Gresik meringkus dua pengedar narkoba saat melakukan aktivitas transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku pada Minggu (28/9) malam.
Dua orang tersangka, ialah AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, diamankan petugas.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Saat penggerebekan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu-sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yani, Jumat (17/10).
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Kelurahan Pekelingan, dan dari lokasi itu petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 3,969 gram, satu kotak rokok berisi paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu sekop kecil dari sedotan.
Yani menyebut kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Gresik.
“Kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” katanya
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)