Kabar penting mengenai pemulangan Lindsay Sandiford, warga negara asing (WNA) asal Inggris yang divonis pidana mati dalam kasus narkoba di Bali, mulai terkuak. Terpidana berusia 69 tahun ini dijadwalkan akan kembali ke tanah airnya setelah seluruh proses administrasi rampung.
Pemulangan ini merupakan hasil dari kesepakatan repatriasi yang berhasil dicapai antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi mengonfirmasi bahwa Lindsay June Sandiford akan dipulangkan pasca rapat teknis pemulangan yang dijadwalkan pada Kamis (23/10).
Menko Yusril menjelaskan bahwa rapat teknis tersebut akan memfokuskan pada detail krusial, seperti prosedur serah terima narapidana dan penentuan pihak yang akan mengawal Sandiford hingga tiba di negara asalnya. Beliau menambahkan, “Perjanjian telah ditandatangani kemarin, dan kini hanya menunggu pengaturan pelaksanaan teknis di lapangan yang diharapkan akan terlaksana dalam waktu dekat,” seperti dikutip dari Antara.
Lindsay Sandiford, yang kini berusia 69 tahun, telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, sejak 25 Mei 2012. Ia divonis dengan pidana mati, dan selama masa hukumannya, kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun akibat menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Menko Yusril memperkirakan bahwa jeda antara penandatanganan kesepakatan dengan pemulangan narapidana biasanya tidak terlalu lama, berkisar dua minggu. Proses repatriasi ini, lanjutnya, akan mengikuti pola serupa dengan pemulangan narapidana dari Filipina, Australia, dan Prancis beberapa waktu lalu. Yang menarik, seluruh pembiayaan pemulangan Sandiford akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Inggris, sehingga tidak menimbulkan kendala finansial bagi Indonesia.
Setelah rapat teknis selesai, prosedur serah terima Lindsay Sandiford akan segera dilaksanakan di bandara, melibatkan langsung perwakilan Pemerintah Inggris. Kejaksaan Agung RI akan menjadi pihak yang bertugas melakukan serah terima ini, mengingat statusnya sebagai terpidana mati yang belum dieksekusi di Indonesia. Menko Yusril menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden, dan ia berharap prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Menko Yusril menekankan bahwa pemindahan Lindsay Sandiford ini memiliki sifat resiprokal atau timbal balik. Artinya, jika di kemudian hari terdapat narapidana Indonesia yang ditahan di Inggris, Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemulangan, dan Pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan tersebut. Beliau menambahkan, “Kami telah memulai langkah penting ini, dan Inggris tentu akan memberi pertimbangan serius jika ada permohonan serupa dari pihak kami. Meski demikian, hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.”