
Kita Tekno – , JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).
: Kejagung Periksa Lagi Pihak Google Indonesia pada Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini.
Namun demikian, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME ini. Dia hanya mengemukakan bahwa perkara POME yang ditangani itu memiliki tempus pada 2022.
: : Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar
“Sekitar 2022-an,” imbuhnya.
Adapun, Anang menyatakan bahwa dalam penggeledahan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada.
: : Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau
“Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.