Jakarta, IDN Times – Mengangkat isu krusial di era digital, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa judi online telah menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi fenomena ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Rano Karno dalam acara ‘Podcast on the Spot’ yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI, bertempat di Gerbang Selatan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10/2025). “Indonesia tengah menghadapi kejutan budaya (shock culture) paling berat di era digital ini,” ungkap Rano. Ia menambahkan, “Judi online ini bukan semata-mata soal ketidaksiapan kita terhadap teknologi, melainkan karena jalur dan aksesnya yang begitu masif. Inilah yang harus kita tangani secara bersama.”
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Aktivitas Judi Online
Data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta bahwa sekitar 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi pernah terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Total nilai transaksi yang terdeteksi dari keterlibatan mereka mencapai angka fantastis Rp3,12 triliun, menunjukkan skala permasalahan yang tidak bisa diremehkan.

Menanggapi data tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi. “Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online,” tegas Rano. Langkah ini diharapkan mampu membentengi masyarakat dari jerat adiktif judi online.
Pemprov Pastikan Bantuan Sosial (Bansos) Tepat Sasaran
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak judi online, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima benar-benar tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya. “Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” jelas Rano. Pengetatan ini vital agar bantuan yang seharusnya menyejahterakan tidak disalahgunakan.

Kejaksaan Agung Sebut Judi Online sebagai Jebakan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, turut memberikan perspektif mengenai bahaya judi online. Ia menegaskan bahwa judi online jauh lebih dari sekadar permainan; ini adalah “jebakan digital” yang berpotensi menjerumuskan banyak pihak dan merusak fondasi tatanan sosial ekonomi masyarakat secara luas.

Asep memaparkan data yang mengkhawatirkan: “Data kami menunjukkan, hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan.” Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada tindakan penindakan hukum, tetapi juga gencar melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang telah terjerat judi online.
Mengusung semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejaksaan Agung mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam penanganan kasus judi online. “Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” urai Asep, menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Cegah Pinjol-Judol, Kemenag-Baznas Beri Pinjaman Lunak untuk Masjid
Prabowo Panggil Menkeu-Mensos, Bahas Coret Pemain Judol dari Bansos