PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Delpedro dkk Hari Ini

Photo of author

By AdminTekno

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bakal menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (27/10).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan itu akan berlangsung di Ruang Sidang 04 pada pukul 10.00 WIB.

“Senin, 27 Oktober 2025. Agenda: putusan hakim,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang hari ini, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan juga akan membacakan putusan praperadilan tiga Pemohon lainnya, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Ketiganya juga akan mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang yang berbeda-beda. Adapun sidang putusan praperadilan Muzzafar diagendakan di Ruang Sidang 06, Syahdan di Ruang Sidang 05, dan Khariq di Ruang Sidang 02.

Praperadilan Delpedro Dkk

Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.

Delpedro disangkakan melakukan penghasutan terhadap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Hasutan itu diduga dilakukan melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola oleh Delpedro.

Dia dijerat tersangka bersama beberapa aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

Keempatnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengeklaim penetapan tersangka terhadap Delpedro dkk telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Metro Jaya pun meminta Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan Delpedro dkk.

Leave a Comment