JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali berhasil menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak praktik pertambangan yang melanggar hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lahan tambang yang kini telah dikuasai negara tersebut merupakan milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).
Anang menjelaskan, tim Satgas PKH telah melaksanakan proses klarifikasi menyeluruh dan selanjutnya mengambil alih kembali penguasaan negara atas area yang dikelola PT BMU. Perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan.
Secara keseluruhan, PT BMU dilaporkan memiliki area bukaan tambang seluas sekitar 66,01 hektare, baik di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Dalam tahap klarifikasi awal, kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH atau PPKH disebut mencapai 62,5 hektare. Rinciannya, 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Namun, Anang lebih lanjut menegaskan bahwa dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa area bukaan pada kawasan hutan yang tidak berizin adalah seluas 62,15 hektare.
Atas pelanggaran ini, PT BMU berpotensi menghadapi sanksi denda yang sangat besar. Anang Supriatna menyebutkan, berdasarkan data yang terkumpul, terdapat potensi denda mencapai Rp2.350.280.980.761 atau sekitar Rp2,35 triliun, sebuah angka yang mencerminkan kerugian negara dan dampak lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal tersebut.
Sebagai informasi tambahan, kasus PT BMU ini bukan satu-satunya. Secara keseluruhan, Satgas PKH telah memvalidasi adanya 9 perusahaan yang terbukti melanggar atau memasuki wilayah hutan secara ilegal. Di antara perusahaan-perusahaan tersebut, selain PT Bumi Morowali Utara (BMU), juga terdapat PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Hingga saat ini, upaya Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan telah membuahkan hasil signifikan. Total wilayah yang berhasil diidentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di berbagai penjuru Indonesia mencakup daerah-daerah vital seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung, menegaskan cakupan luas operasi pemberantasan tambang ilegal di tanah air.