Tampang Zulham Piliang,Tukang Sate Provokator Penganiayaan Arjuna Tamaraya di Sibolga,Mantan Napi

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Zulham Piliang, tukang sate jadi provokator penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya.
  • Zulham Piliang dikenal sering buat onar hingga keuar masuk penjara.
  • Arjuna Tamaraya tewas setelah dianiaya para pelaku di Masjid Agung Sibolga.

Kasus tragis penganiayaan yang menewaskan seorang musafir di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, telah mengungkap sosok tersangka utama di baliknya. Pelaku utama ini teridentifikasi sebagai Zulham Piliang, yang akrab disapa Ajo. Pria berusia 57 tahun tersebut kini menjadi sorotan publik setelah rekaman aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV, kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan masyarakat.

Korban dalam insiden memilukan ini adalah Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Simeulue, Aceh. Arjuna kehilangan nyawa secara tragis setelah dikeroyok oleh Zulham Piliang dan empat tersangka lainnya. Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di area Masjid Agung Sibolga.

Bukan Bagian dari Pengurus Masjid, Hanya Penjual Sate

Meskipun insiden terjadi di lingkungan masjid, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, menegaskan bahwa Zulham Piliang bukanlah bagian dari pengurus masjid. “Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini,” ujar Ibnu, seperti yang dikutip dari Tribun-Medan.com pada Kamis, 6 November 2025. Ibnu menambahkan, sehari-hari Zulham dikenal berjualan sate di sekitar kawasan masjid, bukan sebagai jemaah tetap, bahkan jarang terlihat menunaikan ibadah di tempat tersebut.

Sosok yang Dikenal Sering Membuat Onar dan Kerap Keluar Masuk Penjara

Dari keterangan warga sekitar, terungkap bahwa Zulham Piliang memang dikenal sebagai sosok yang kerap menimbulkan masalah. “Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar,” tegas Ibnu, mengonfirmasi reputasi buruk tersangka. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Zulham memiliki catatan kriminal yang tidak bersih dan sudah beberapa kali keluar-masuk penjara akibat perbuatan melanggar hukum.

Zulham Piliang: Provokator Utama Penganiayaan Tragis

Dalam penyelidikan kasus kematian Arjuna Tamaraya, polisi berhasil mengungkap peran krusial Zulham Piliang sebagai provokator utama. Dialah yang pertama kali menuduh korban mencuri uang dari kotak amal masjid, kemudian menghasut warga dan para pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan. “Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak,” ungkap Ibnu, memperjelas motif awal pengeroyokan keji ini.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Sibolga

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Masjid Agung Sibolga ini. Selain Zulham Piliang, empat tersangka lain yang turut mengeroyok korban adalah Hasan Basri alias Kompil (46), Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38). Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Khusus untuk Syazwan Situmorang, ia juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Aksi Keji

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, merinci peran masing-masing tersangka dalam aksi keji penganiayaan tersebut. Insiden berawal pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban Arjuna berniat beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga. Zulham Piliang adalah orang yang pertama kali melarang korban untuk tidur di area tersebut. Namun, saat Zulham melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya, ia merasa tersinggung. “Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya,” kata AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.

Para tersangka kemudian secara brutal memukuli korban di dalam masjid. Tak berhenti di situ, korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya, menyebabkan kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Kekejian tidak berhenti sampai di situ; korban juga diinjak dan bahkan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka. Akibat serangkaian tindakan brutal ini, Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

Kejadian tragis ini akhirnya diketahui oleh seorang marbot masjid bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23), yang curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui rekaman CCTV. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain. Pada Sabtu, 1 November 2025, pukul 05.55 WIB, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala yang dideritanya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Leave a Comment