
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan yang memuat ketentuan pekerja swasta bisa menikmati layanan transportasi umum gratis. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pada pasal 2 aturan itu ada ketentuan pelayanan angkutan umum massal gratis terdiri atas sistem Buss Rapid Trans (BRT) termasuk Transjabodetabek, lalu Mass Rapid Trans (MRT) dan Light Rapid Trans (LRT).
Kemudian golongan masyarakat tertentu yang bisa mendapatkan layanan angkutan umum masa gratis tertuang dalam Pasal 3 ayat 1, meliputi peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Lalu penerima Bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan pegawai ASN pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, Veteran Republik Indonesia, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, penjaga rumah ibadah.
Selain itu, penduduk kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasa Wisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian ketentuan mengenai karyawan swasta yang bisa mendapatkan bebas biaya transportasi umum dimuat dalam pasal 13.
“Memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi,” tulis Pasal 13 Ayat 1 poin a beleid tersebut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini adalah Rp 5.396.760 jika dikalikan dengan 1,15 kali maka pekerja swasta yang bisa menikmati transportasi massal gratis adalah pekerja bergaji sekitar Rp 6.206.274 juta.
Nantinya badan usaha harus mengajukan layanan umum angkutan umum massal gratis ini untuk karyawannya. Persyaratannya meliputi fotocopy kartu tanda penduduk provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotocopy kartu pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan dan foto diri terbaru.