
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan penggeledahan intensif di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Aksi penggeledahan krusial ini dilaksanakan pada Kamis (6/11) dan berlangsung selama empat jam penuh, menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menjerat pejabat tinggi daerah tersebut.
Operasi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT), di mana Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Fokus KPK dalam penggeledahan kali ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.
Sekitar pukul 11.00 WIB, empat unit mobil berwarna hitam milik tim KPK terlihat memasuki area rumah dinas Gubernur Riau. Para penyidik yang mengenakan rompi khas bertuliskan ‘KPK’ segera bergerak cepat dan profesional untuk memulai proses penggeledahan di dalam kediaman tersebut.
Setelah empat jam berlalu, tepatnya sekitar pukul 14.20 WIB, tim penyidik KPK terlihat meninggalkan lokasi. Mereka membawa sejumlah koper dan kardus yang disinyalir berisi dokumen-dokumen penting serta barang bukti lain yang berhasil disita selama penggeledahan. Barang bukti ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru atau menguatkan bukti yang telah ada.
Selama berlangsungnya operasi penggeledahan, suasana di sekitar rumah dinas Gubernur Riau dijaga ketat oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka ditempatkan di depan rumah dinas untuk mengamankan area sekitar dan memastikan tidak ada pihak yang dapat masuk atau mengganggu jalannya penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (6/11) ini merupakan bagian tak terpisahkan dari serangkaian proses penyidikan yang bergulir sejak Abdul Wahid resmi menyandang status tersangka oleh KPK pada Rabu, 5 November 2025. Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah investigasi selanjutnya, termasuk penggeledahan ini.
Sekilas Kasus
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan publik, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama. Mereka adalah:
Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau;
M. Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan
Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Para tersangka, yang dipimpin oleh Abdul Wahid, diduga kuat melakukan tindakan pemerasan terhadap beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Modus operandi mereka adalah meminta ‘fee’ sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran yang dialokasikan untuk Dinas PUPR pada tahun 2025.
Nilai ‘fee’ sebesar 5 persen tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 7 miliar. Jumlah ini didasarkan pada lonjakan anggaran Dinas PUPR yang semula hanya Rp 71,6 miliar kemudian mengalami penambahan signifikan hingga menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan demikian, total penambahan anggaran yang menjadi objek pemerasan adalah sebesar Rp 106 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum ini, KPK telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan atau komentar apa pun terkait kasus pemerasan yang menjerat mereka.
Ringkasan
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis, 6 November, sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Penggeledahan berlangsung selama empat jam dan dilakukan setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. KPK membawa sejumlah koper dan kardus berisi dokumen serta barang bukti yang disita dari lokasi.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala UPT di Dinas PUPR PKPP dengan meminta ‘fee’ 5 persen dari penambahan anggaran dinas yang mencapai Rp 106 miliar, sehingga total ‘fee’ diperkirakan Rp 7 miliar. Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP, serta telah ditahan.