
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut kepada awak media pada Kamis (6/11). “Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat merinci identitas para pihak yang kini berstatus tersangka. Ia menyatakan bahwa informasi detail mengenai para tersangka baru akan diumumkan lebih lanjut. “Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini, karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung,” imbuhnya, menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan aktif.
Melalui pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan secara menyeluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan pembangunan fasilitas publik. “Harapannya dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Koltim,” pungkas Budi.
Korupsi RSUD Koltim ini sendiri pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, total 12 orang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka awal. Mereka adalah:
Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;
Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Proyek Pembangunan RSUD;
Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim;
Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Para tersangka tersebut diduga kuat bersekongkol untuk menunjuk PT PCP dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Indikasi kuat menunjukkan adanya praktik suap di balik penunjukan tersebut.
Atas perbuatan mereka, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.