
KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (6/11).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/11).
“Di antaranya penyidik menyita CCTV,” sambungnya.
Menurut Budi, barang bukti elektronik yang sudah disita kemudian akan diekstraksi lebih lanjut guna dianalisis sebagai tindak lanjutnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan usai penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 5 November 2025. Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bersama dengan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Mereka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.