
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Asep menyebutkan inisial 5 tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama. Mereka berinisial:
ES
KTR
MRF
RE
DHL
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep.
Sementara 3 tersangka dalam klaster kedua berinisial:
RS
RHS
TT
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” kata Asep.
Berdasarkan penelusuran kumparan, inisial-inisial yang disebutkan polisi mengacu ke nama-nama di bawah ini;
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo;
Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa;
Pengacara Eggi Sudjana;
Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;
Aktivis TPUA, Kurnia Tri Rohyani;
Pengacara dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis;
Aktivis TPUA, Rustam Effendi;
Aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah
Mereka selama ini telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini di Polda Metro Jaya.
Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli.
“Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelas Asep.
Sebelumnya, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Total, ada 12 orang yang menjadi terlapor.
Sementara gelar perkara digelar pada Kamis (6/11).