Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo dan Dr Tifa

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya merilis daftar 8 tersangka kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dari kedelapan nama tersebut, ada nama Eks Menpora, Roy Suryo, hingga Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, yang sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11) mengatakan, kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster.

Berikut para tersangka di klaster pertama:

  1. ES (Eggi Sudjana)

  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani)

  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah)

  4. RE (Rustam Effendi)

  5. DHL (Damai Hari Lubis)

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep.

Sementara itu, ada 3 tersangka di klaster kedua. Mereka adalah;

  1. RS (Roy Suryo)

  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)

  3. TT (Tifa Tifauziah)

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” kata Asep.

Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan berdasarkan publik,” jelas Asep.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli.

Leave a Comment