
Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang menjadi tersangka pencemaran nama baik kasus penyebaran informasi palsu ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Mereka berinisial ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS dan TT. Polisi tidak membeberkan nama lengkap mereka.
Namun berdasarkan penelusuran kumparan, inisial-inisial yang disebutkan polisi, sebagai berikut:
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo;
Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa;
Pengacara Eggi Sudjana;
Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;
Aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kurnia Tri Rohyani;
Pengacara dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis;
Aktivis TPUA, Rustam Effendi;
Aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah
Mereka selama ini vokal menyoal keabsahan ijazah UGM Jokowi dan sudah pernah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan ada dua klaster tersangka dalam kasus ini.
Klaster pertama, yakni tersangka ES [, KTR, MRF, RE dan DHL [Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis].
Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yakni tersangka RS, RHS dan TT [Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma].
Mereka dijerat Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Roy Suryo-Dokter Tifa Cs Bakal Segera Ditahan?
Muncul pertanyaan setelah ditetapkan tersangka, apakah Roy Suryo dan dokter Tifa cs apakah akan langsung ditahan atau tidak.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, soal penahanan ini akan diputuskan oleh penyidik.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Menurut dia, selanjutnya penyidik akan memanggil para tersangka. Namun kapan mereka akan dipanggil, belum diungkap.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Iman.
Sementara itu, pihak Roy Suryo hingga dokter Tifa belum memberikan keterangan terkait hal ini.