Eggi Sudjana Tersangka Ijazah Palsu Jokowi: Reaksi Santai Kontroversial

Photo of author

By AdminTekno


Pengacara Eggi Sudjana secara mengejutkan menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan nada rileks dan diiringi tawa, Eggi justru mengucapkan rasa syukur atas status barunya tersebut.

“Sudah, Alhamdulillah jadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11). Eggi tidak sendiri; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh individu lainnya, termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan Dr. Tifa.

Meski demikian, Eggi Sudjana menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang akan berjalan di kepolisian. Ia tampak percaya diri, bahkan sempat melontarkan rencana untuk mengajukan praperadilan. Kepercayaan dirinya ini didasari oleh profesinya sebagai advokat, yang menurutnya, tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan,” kata Eggi sambil kembali tertawa. “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata (sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat),” tegasnya.


Secara keseluruhan, delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang mencuat dari tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat.

Para tersangka ini kemudian dikelompokkan menjadi dua klaster yang berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:

  1. ES (Eggi Sudjana), seorang pengacara.
  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani), aktivis dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), juga aktivis TPUA.
  4. RE (Rustam Effendi), seorang aktivis.
  5. DHL (Damai Hari Lubis), yang merupakan Ketua TPUA.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11) menjelaskan bahwa tersangka pada klaster pertama ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yaitu:

  1. RS (Roy Suryo), yang dikenal sebagai ahli telematika dan mantan Menpora.
  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli digital forensik.
  3. TT (Tifa Tifauziah), dokter sekaligus aktivis.

Asep menambahkan bahwa tersangka pada klaster kedua ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. Berbagai pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan nama kepala negara.

Daftar Isi

Ringkasan

Eggi Sudjana dan tujuh orang lainnya, termasuk Roy Suryo dan Tifa Tifauziah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Eggi menanggapi penetapan statusnya dengan santai, bahkan bersyukur dan siap menghadapi proses hukum. Ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tifauziah. Masing-masing klaster dijerat dengan pasal-pasal KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Leave a Comment