KPK Tangkap Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo

Photo of author

By AdminTekno

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik pada Jumat (7/11), kali ini menyasar lingkaran kekuasaan di Ponorogo. Dalam penindakan senyap tersebut, Kokoh Prio Utomo, seorang pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, turut diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Kokoh pada Sabtu (8/11), menegaskan statusnya sebagai “pihak swasta, orang kepercayaan bupati.” Pagi harinya, sekitar pukul 11.40 WIB di hari yang sama, Kokoh telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memperlihatkan diri dengan kaus bertuliskan ‘Minke’.

Kehadiran Kokoh Prio Utomo di Jakarta hanyalah bagian dari gelombang penjemputan. Ia termasuk dalam rombongan tujuh orang yang hari ini dibawa dari Ponorogo ke ibu kota. Secara keseluruhan, operasi senyap KPK di Ponorogo telah menjaring total 13 individu.

Di antara tujuh orang yang kini berada di Jakarta, terdapat sejumlah nama penting. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta tiga pihak swasta lainnya. Salah satu dari pihak swasta tersebut diketahui merupakan adik kandung Bupati Sugiri Sancoko.

Enam orang sisanya yang turut terjaring dalam OTT KPK tersebut dilaporkan belum akan dibawa ke Jakarta hari ini, sebagaimana disampaikan oleh Budi Prasetyo. Penangkapan masal ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, sebuah dugaan serius yang kini tengah diselidiki.

Meski demikian, status hukum ke-13 orang yang terjaring dalam operasi ini belum ditetapkan secara resmi oleh KPK. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah tersebut kini memiliki waktu krusial 1×24 jam untuk memutuskan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, sebuah keputusan yang dinanti publik.

Leave a Comment