







Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Sugiri merupakan tersangka dugaan suap mutasi dan promosi jabatan, serta suap proyek RSUD Ponorogo, juga gratifikasi.
Sugiri kemudian dihadirkan dengan para tersangka lainnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari WIB, lengkap dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Total ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11) kemarin. Keempat tersangka adalah sebagai berikut:
Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030
Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang
Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo
Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
