Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada dua mantan pemimpin bangsa, yakni mantan Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang digadang akan direalisasikan pemerintah dalam tahun ini. Sikap ini menegaskan pandangan PAN terhadap pengakuan jasa besar para tokoh penting dalam sejarah Indonesia.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa kewenangan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional ini sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai kepala negara. Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam keterangan resminya pada Minggu (9/11), menggarisbawahi landasan konstitusional dari usulan tersebut.
Dalam penjelasannya, Zulhas menguraikan sejumlah alasan kuat yang melandasi dukungan PAN terhadap pemberian gelar tersebut. Salah satu poin utamanya adalah dari aspek sejarah dan kontribusi signifikan yang telah diberikan kedua tokoh. Ia menekankan bahwa sebagai presiden, baik Soeharto maupun Gus Dur, telah menorehkan jasa, pengorbanan, dan prestasi yang tak terbantahkan demi kemajuan bangsa dan negara. Menjadi seorang pemimpin nasional, lanjut Zulhas, tentu penuh dengan dinamika sejarah dan berbagai perspektif penilaian yang menyertainya.
Zulhas juga secara bijak mengakui bahwa setiap tokoh bangsa pasti memiliki dimensi yang kompleks, dengan sisi kebaikan dan kekurangan sebagai manusia biasa. “Sebagai manusia, tentu tidak ada yang sempurna. Ada perspektif kebaikan dan kekurangan. Hal itu wajar saja,” ujarnya. Namun, ia menekankan pentingnya untuk senantiasa mengedepankan narasi perjuangan dan dedikasi yang telah mereka berikan. Menurutnya, setiap presiden akan menjalani fase sejarah dan menorehkan narasi perjuangan tersendiri yang akan terus diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur bukan sekadar persoalan administratif belaka. Lebih dari itu, langkah ini merupakan simbol penting dari legitimasi nasional dan pengakuan kolektif seluruh elemen bangsa. Ini juga berfungsi sebagai konstruksi sejarah yang terbentuk dari akumulasi aspirasi serta partisipasi aktif masyarakat. Pengusulan gelar ini, tambahnya, berasal dari berbagai daerah dan organisasi, sekaligus menjadi simbolisme sejarah yang mengukuhkan nilai-nilai perjuangan dan keteladanan sebagai pemimpin nasional.
Sebagai penutup, Zulhas menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada presiden merupakan bagian integral dari upaya menciptakan budaya bangsa yang luhur. Ini adalah manifestasi dari penghargaan terhadap nilai perjuangan, Nasionalisme Indonesia, keteladanan, serta untuk menumbuhkan semangat optimisme di kalangan masyarakat.
Ringkasan
Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa kewenangan pemberian gelar ini ada di tangan Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Zulhas menekankan pentingnya mengakui jasa dan kontribusi kedua tokoh tersebut bagi kemajuan bangsa. Ia juga menyebutkan bahwa penganugerahan gelar pahlawan nasional ini adalah simbol legitimasi nasional dan pengakuan kolektif, serta bentuk penghargaan terhadap nilai perjuangan dan keteladanan sebagai pemimpin nasional.