
Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan Nadiem Makarim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas penyidikan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. dinyatakan lengkap.
“Hari ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (10/11).
Nadiem sudah dibawa ke kantor Kejari Jakpus dalam pelimpahan tersebut. Dia tidak berkomentar pada saat tiba di lokasi.
Bersamaan dengan Nadiem, tiga tersangka lain dalam perkara ini juga dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Ketiganya adalah:
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah
Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief



Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan para tersangka itu. Setelah dakwaan rampung, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Dengan pelimpahan tersebut, tinggal satu tersangka yang masih diproses oleh Kejagung. Tersangka itu adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan.
Kejagung telah menetapkan statusnya sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Jurist Tan disebut-sebut sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Atas penetapan tersangka itu, Nadiem kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Namun, praperadilannya ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur. Dengan putusan itu, maka status tersangka yang disematkan oleh Kejagung tetap sah.
Terkait putusan itu, Nadiem mengaku menerima hasilnya. Ia pun menegaskan siap menjalani proses hukum selanjutnya usai praperadilannya tersebut ditolak.