Sidang Kasus Pencurian Sawit di Lamandau, Empat Terdakwa Dituntut Setahun Penjara

Photo of author

By AdminTekno

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat pria asal Kabupaten Lamandau harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka didakwa mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan besar swasta, PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Senin (10/11) dan menarik perhatian publik setempat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa: Benyamin Bora Kadu, Yermias Bora Sudi, Muhdi Rifai, dan Febrianto. Keempatnya dinilai terbukti bersalah karena melakukan panen sawit secara ilegal di area perkebunan milik perusahaan.

“Menuntut Terdakwa I Benyamin Bora Kadu, Terdakwa II Yermias Bora Sudi, Terdakwa III Muhdi Rifai, dan Terdakwa IV Febrianto masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan,” tegas Jovanka kepada wartawan usai sidang.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Estate Limau 2 Afdeling Golf Blok D019 PT SML, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang. Berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa bersama seorang buron bernama Didik nekat memanen sawit tanpa izin di lahan perusahaan.

Awalnya, Benyamin dan Yermias hanya berniat jalan-jalan ke desa tersebut. Namun, dalam perjalanan mereka bertemu Muhdi, Febrianto, dan Didik yang sedang mencari sinyal. Didik lalu mengajak mereka untuk mengambil buah sawit di Afdeling Golf PT SML.

“Awalnya Benyamin ragu, tapi akhirnya ikut setelah Didik meyakinkan bahwa mereka tidak akan ketahuan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, mereka langsung memanen buah sawit dan memasukkannya ke dalam mobil,” ungkap JPU dalam persidangan.

Namun aksi mereka tidak berlangsung lama. Saksi bernama Yulius Lede yang sedang berpatroli mendengar suara mencurigakan dan mendapati para terdakwa tengah memuat sawit hasil curian. Melihat hal itu, Benyamin, Yermias, dan Didik langsung kabur, sementara Muhdi dan Febrianto berusaha melarikan diri menggunakan mobil berisi sawit curian.

“Upaya mereka gagal. Karena panik, sawit hasil curian dibuang ke semak-semak dekat sebuah warung di Desa Riam Panahan,” lanjut JPU.

Akibat ulah mereka, PT SML mengalami kerugian sekitar Rp2.756.000. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak penegak hukum dan perusahaan, karena dianggap merugikan dunia usaha serta dapat mengganggu aktivitas perkebunan sawit yang sah.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Aparat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda melakukan pencurian sawit yang bisa berujung pidana. (bib)

Leave a Comment