Ini adalah kisah tentang tindakan tercela tiga oknum TNI yang mencoreng nama baik institusi. Dengan bersekongkol, mereka melancarkan aksi pemerasan terhadap seorang sopir angkutan daerah, meraup uang senilai Rp 30 juta. Modus operandi mereka terbilang licik: berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan ‘menangkap’ calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diangkut korban. Kasus ini telah menyeret dua warga sipil ke jeruji besi, sementara ketiga oknum TNI tersebut telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) pada 10 November 2025 untuk proses lebih lanjut.
Kisah pemerasan ini berpusat pada korban berinisial AI, seorang sopir angkutan berusia 20 tahun yang tengah dalam perjalanan dari Kabupaten Bulukumba menuju Barru. Pada tanggal 7 November 2025, kendaraan AI dihentikan oleh dua pelaku di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Para pelaku lantas mencecar AI tentang penumpang yang dibawanya. AI, tanpa curiga, menjelaskan bahwa para penumpangnya hendak menuju Kalimantan dan kemudian ke Malaysia dengan tujuan bekerja sebagai TKI.
Mendengar pengakuan AI, kedua pelaku segera melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). AI kemudian digiring ke sebuah posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berlokasi di Jalan Swadaya, Sungguminasa. Di sana, AI dihadapkan pada ultimatum: menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta atau akan diserahkan ke Polres Gowa untuk diproses hukum. Merasa terpojok, AI menuturkan bahwa ia tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut. Setelah melalui negosiasi sengit dan koordinasi para pelaku dengan sosok yang disebut “Pak Kanit”, jumlah uang pemerasan akhirnya turun menjadi Rp 30 juta, sebagaimana dikonfirmasi AI di Mapolres Gowa pada 10 November 2025.
Terpaksa, AI akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening seorang perempuan berinisial HM (27). Namun, rasa tidak terima atas pemerasan yang dialaminya mendorong AI untuk segera melaporkan insiden ini ke Polres Gowa. Tanpa menunda, Tim Jatanras Polres Gowa, di bawah kepemimpinan Ipda Aditya Pamungkas, langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik kejahatan ini.
Hasil penyelidikan mulai membuahkan hasil. Pada 8 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi berhasil menangkap NT (55) di Jalan Swadaya, lokasi yang sama dengan tempat pemerasan terjadi. Dari tangan NT, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta sebagai barang bukti. NT diketahui sebagai sosok yang disebut “Pak Kanit” oleh para pelaku. Penyelidikan berlanjut dan pada 10 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, HM juga diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dari serangkaian pemeriksaan terhadap NT dan HM, terkuaklah fakta mengejutkan: tiga pria yang awalnya mengaku sebagai polisi dan menghentikan AI bukanlah aparat kepolisian, melainkan oknum TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menjelaskan dalam konfirmasi via telepon pada 10 November 2025, bahwa selain tiga oknum TNI, ada tiga warga sipil yang turut diamankan. Keterlibatan warga sipil ini, menurut AKP Bachtiar, bersifat tidak aktif, di mana mereka hanya menerima imbalan dari hasil pemerasan atau sekadar menjadi perantara penerima uang transferan dari korban. “Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke pelaku utama,” tambah AKP Bachtiar, mengindikasikan adanya aliran dana dari sipil kepada para oknum TNI.
Adapun tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus pemerasan ini, setelah sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Kodim 1409/Gowa, kini telah diserahkan sepenuhnya ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar. Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, menegaskan melalui pesan singkat pada 10 November 2025, bahwa “Permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam,” menandakan penanganan kasus para prajurit ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum militer.
Ringkasan
Tiga oknum TNI melakukan pemerasan terhadap seorang sopir angkutan berinisial AI sebesar Rp 30 juta dengan mengaku sebagai anggota polisi yang menangkap calon TKI. Pemerasan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan korban diancam akan diserahkan ke Polres Gowa jika tidak membayar.
Setelah korban melapor ke Polres Gowa, polisi berhasil menangkap dua warga sipil yang terlibat, yaitu NT dan HM. Terungkap bahwa tiga pelaku yang mengaku polisi adalah oknum TNI, yaitu Prada FA, Prada FI, dan Prada YO, yang kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk proses hukum lebih lanjut.