Ringkasan Berita:
- Berawal dari permasalahan skincare yang terus memanas, perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
- Siap ajukan gugatan balik hingga tuntut ganti rugi Rp504 miliar ke Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys.
- Kuasa hukum Reza Gladys jelaskan soal nilai Gugatan Rp504 miliar.
Kita Tekno – – Kini semakin memanas perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys.
Berencana akan mengajukan gugatan balik kepada Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys.
Sang artis juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar, di tengah kasus pidana yang menjerat Nikita Mirzani soal pemerasan dan TPPU.
Sebelum adanya gugatan PMH, Nikita Mirzani sempat dua kali mengajukan gugatan wanprestasi namun akhirnya dicabut.
Pihak Reza Gladys nampaknya tak gentar menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh artis 39 tahun itu.
Tak main-main, Reza Gladys siap mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi yang bernilai fantastis.

Diwakili kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan dengan nilai Rp504 miliar pada pekan depan.
“Bahwa kerugian kami adalah Rp4 miliar atas adanya tindakan pemerasan, plus ditambah ganti rugi itu Rp500 miliar.”
“Jadi yang akan kami ajukan nanti minggu depan ada Rp504 miliar,” beber Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/11/2025).
Dijelaskan Surya, bahwa nilai Rp500 miliar merupakan kerugian immateril.
Kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.
Sementara Rp4 miliar, lanjut Surya, merupakan angka pasti buntut pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza.
“Rp500 miliar itu adalah ganti kerugian immateril, karena Rp4 miliar itu jelas angka yang telah pasti hasil pemerasan,” jelas Surya.
“Yang Rp500 miliar itu immateril kami, baik itu nama baik, usaha yang menurun hasilnya, ini lah termasuk immateril,” lanjut Surya.
Nikita diketahui telah mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza soal pemerasan dan TPPU.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya lantaran Nikita tak terbukti lakukan TPPU.
Adapun Nikita sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak Nikita kini telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan.
Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Reza Gladys
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare.
Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Reza Gladys Siap Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani, .