
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan praktik membuang sampah sembarangan, khususnya limbah berukuran besar seperti kasur dan sofa, ke sungai. Tindakan ini bukan hanya mengancam kelancaran saluran air dan memicu genangan, melainkan juga berpotensi menyeret pelakunya pada sanksi denda fantastis hingga Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa kebiasaan buruk membuang sampah berukuran besar ke sungai masih sering terjadi. Fenomena ini kerap memuncak saat hujan deras ketika arus sungai menguat, dimanfaatkan oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
“Kami masih sering menemukan warga yang memanfaatkan derasnya air saat hujan untuk membuang sampah berukuran besar. Berbagai perabot rumah tangga seperti sofa, kasur, hingga potongan kayu kerap kami temukan menyumbat saluran air vital kota ini,” ujar Dedik, pada Selasa (11/11).
Menurut Dedik, pembuangan sampah jenis ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Pelakunya dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Sanksi tipiring ini mencakup denda yang bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau kurungan penjara maksimal enam bulan.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara progresif dan tercatat secara digital melalui aplikasi DLH. Artinya, bagi mereka yang mengulang perbuatan melanggar hukum ini, sanksi yang dikenakan akan semakin berat. Besaran dan jenis sampah yang dibuang juga turut menjadi pertimbangan dalam menentukan bobot sanksi.
Tim Yustisi DLH bersama aparat kepolisian secara rutin berpatroli dan mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di seluruh kota. Meskipun upaya sosialisasi terus digencarkan, Dedik mengakui bahwa laporan pelanggaran masih muncul hampir setiap hari, menunjukkan masih adanya warga yang nekat melanggar aturan.
Untuk memberikan solusi dan mencegah masyarakat membuang perabot atau sampah berukuran besar ke sungai, Pemkot Surabaya telah menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dilengkapi dengan fasilitas bulky waste di berbagai lokasi strategis. Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk membuang sampah besar tanpa dipungut biaya tambahan.
“Kami sudah menyiapkan TPS yang memiliki ruang khusus untuk bulky waste, terutama yang bisa diangkut dengan kendaraan compactor, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuang ke sungai,” jelas Dedik.
Selain penanganan dan pengawasan sampah, DLH Surabaya juga aktif melaksanakan program pemangkasan pohon secara rutin. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem yang sering melanda kota. Dedik tidak henti-hentinya mengimbau seluruh warga Surabaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota kita. Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. Ingat, risiko dendanya sangat besar dan dampaknya akan kita rasakan bersama,” pungkas Dedik. (mcr23/jpnn)
Ringkasan
Pemerintah Kota Surabaya memberikan peringatan keras terkait larangan membuang sampah berukuran besar, seperti kasur dan sofa, ke sungai. Tindakan ini dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan bahwa pelanggaran ini masih sering terjadi, terutama saat hujan deras.
Untuk mencegah pembuangan sampah ilegal, Pemkot Surabaya menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan fasilitas bulky waste secara gratis. Tim Yustisi DLH dan kepolisian rutin berpatroli, meskipun laporan pelanggaran masih sering diterima. DLH juga aktif melakukan pemangkasan pohon untuk meminimalkan risiko pohon tumbang saat cuaca ekstrem.