MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, bagaimana nasib ribuan anggota Polri?

Photo of author

By AdminTekno

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang membatalkan ketentuan pengecualian bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, yang seringkali disebut sebagai jabatan sipil. Putusan ini dibacakan oleh para hakim konstitusi dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis (13/11), menandai babak baru dalam penataan karier aparatur negara.

Sebelumnya, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mengatur bahwa seorang polisi dapat menempati posisi di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, inti permasalahan muncul dari penjelasan pasal tersebut, yang mendefinisikan “jabatan di luar kepolisian” sebagai “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inilah yang menjadi sorotan utama dan akhirnya dinyatakan oleh MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibat putusan bersejarah ini, frasa tersebut kini kehilangan kekuatan hukum mengikat, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai frasa tersebut menimbulkan kerancuan interpretasi dan secara tidak langsung memperluas makna Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi mereka maupun bagi jalur karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga-lembaga non-kepolisian. “Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Suhartoyo, mengukuhkan argumen para pihak yang mengajukan permohonan.

Pengujian terhadap penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri ini diajukan oleh seorang advokat, Syamsul Jahidin, dan seorang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite. Keduanya berhasil menghadirkan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto sebagai saksi ahli. Soleman Ponto mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa saat ini, setidaknya terdapat 4.351 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar Polri. Angka ini, menurutnya, secara langsung mengurangi 4.351 peluang kerja yang seharusnya bisa diisi oleh warga sipil yang tidak berprofesi sebagai anggota kepolisian.

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul dan Christian, didampingi tim kuasa hukum mereka, telah memaparkan bukti-bukti mengenai penempatan polisi aktif di berbagai lembaga sipil. Contoh lembaga yang disebutkan antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah kementerian dan lembaga negara lainnya.

Meskipun putusan ini didukung mayoritas hakim, dua dari sembilan hakim MK, yaitu Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, menyatakan ketidaksetujuan atau dissenting opinion. Keduanya berpendapat bahwa pengujian frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” seharusnya bukan masalah konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada implementasi dari norma itu sendiri. Oleh karena itu, Daniel dan Guntur berpandangan bahwa MK seharusnya menolak perkara pengujian UU Polri ini karena dinilai “tidak beralasan menurut hukum.”

  • ‘Pemerintah gadaikan keselamatan masyarakat’ – Prabowo perluas peran TNI di ranah sipil, tanda kembalinya ‘dwifungsi ABRI’ ala Orde Baru?
  • Polisi dituduh ‘melampaui batas’ dalam atasi demo Agustus 2025 – ‘Kewenangan membesar tanpa pengawasan berarti’
  • Polisi gelar proyek tanam jagung 1,7 juta hektare – ‘Jagung yang ditanam di Jayapura menguning, petani tak kunjung dapat cangkul’
  • Kontroversi RUU Polri dan RUU KUHAP – Apa saja yang bermasalah dan poin apa yang seharusnya dimuat?

Leave a Comment