
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung. Kasus ini menyebabkan negara merugi Rp 205 miliar.
Bintang didakwa melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto; dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 205.148.825.050,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung.
Jaksa memaparkan perkara ini bermula pada 2018 ketika PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda.

Padahal, pengadaan lahan tersebut tak tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.
Selain itu, pengadaan lahan juga dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dari hasil kajian yang telah dibuat. Akibatnya, lahan yang telah dibeli tak memberikan manfaat sama sekali.
“Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelas jaksa.
Korupsi dalam pengadaan lahan tersebut juga telah memperkaya korporasi PT STJ sebesar Rp 205.148.825.050.
Atas perbuatannya, Bintang dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.